JN Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

id barito timur, tamiang layang, polres bartim, pembunuhan saat hut kemerdekaan, warga hayapaing, Pasal Pembunuhan Berencana

JN Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ilustrasi - (ANTARA News/Insan Faizin Mubarak)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - JN (27) warga Pasar Baru RT 06  Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah yang tega membunuh tetangganya,Sahrian (36) dengan munusuk punggung bagian belakang dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Untuk saat ini pelaku kita kenakan pasal 340 junto 338 KUH Pidana," ungkap Kapolres Bartim, AKBP Raden Petit Wijaya SIK, Sabtu.

Dari informasi di Kepolisian setempat, penyidik mengenakan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, karena JN menyimpan dendam dan sempat pulang ke rumah untuk mengambil pisau lalu menusuk punggung Sahrian.

Usai menghunuskan pisaunya, secara sadar JN menyerahkan diri. Sepertinya, apa yang dilakukan JN sudah direncanakan sejak lama.

Penyidik di Polres Bartim juga melihat kejanggalan atas kepemilikan sajam (pisau) yang disimpan JN hingga peristiwa penusukan terjadi.

Petit meminta warga menyerahkan sepenuhnya permasalahan hukum tersebut ke aparat kepolisian.

"Kita tangani secara profesional. Saya juga harapkan pihak keluarga korban tidak membuat tindakan sendiri," tegasnya. 

Warga Hayaping, Kecamatan Awang, Markus L, menyayangkan peristiwa tersebut terjadi bertepatan lomba HUT Kemerdekaaan RI ke 72.

"Selain itu, dramatis atas peristiwa itu terjadi dihadapan anak-anak yang ikut lomba, anak isteri korban beserta keluarga," katanya. 

Mudah-mudahan tidak terjadi traumatisme anak-anak, demikian Markus.