Ini Tanggapan Tjahjo Kumolo Terkait Keluhan Warga Soal Kesulitan Urus KTP-e

id Kesulitan Urus KTP-e, Keluhan Warga Soal Kesulitan Urus KTP-e, e-ktp, Tjahjo Kumolo

Ini Tanggapan Tjahjo Kumolo Terkait Keluhan Warga Soal Kesulitan Urus KTP-e

Mendagri Tjahjo Kumolo (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta (Antara Kalteng) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjawab keluhan warga di beberapa daerah mengenai kesulitan mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

"Terkait masih adanya pengaduan masyarakat yang mengeluhkan betapa susahnya pembuatan KTP elektronik di beberapa daerah, kami ingin menjelaskan bahwa dalam melayani 261 juta penduduk sejak membuat akta lahir sampai akta kematian, memang benar di daerah-daerah tertentu masih dijumpai kendala," kata Tjahjo di Jakarta, Senin.

Tjahjo mencontohkan, dalam pelayanan administrasi kependudukan ada kendala tertentu yang tak terelakkan seperti jarak yang jauh, jaringan komunikasi data yang seringkali tidak stabil, peralatan perekaman yang rusak dan kendala-kendala lainnya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sampai ke tingkat daerah terus berbenah guna mengatasi berbagai kendala dalam pelayanan pengurusan KTP-e. 

Di daerah di mana jarak menjadi kendala, Kementerian Dalam Negeri telah mengarahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah untuk menjemput bola dalam melayani pengurusan KTP-e untuk memudahkan warga.

"Dinas Dukcapil akan melayani permintaan dari instansi RT/RW, desa/kelurahan, untuk jemput bola yang disepakati waktunya," jelas dia.

Guna mengatasi kendala jaringan telekomunikasi, PT Telkom sedang menanganinya dan selanjutnya pemerintah mengupayakan penerbitan Peraturan Presiden mengenai penugasan penanganan masalah jaringan.

Sementara mengenai peralatan perekaman data yang rusak, pengadaannya sudah memungkinkan menggunakan APBD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2017.

Mengenai persyaratan yang dikeluhkan memberatkan, Tjahjo menjelaskan, sejatinya saat ini dengan semakin baik dan lengkapnya data kependudukan, penyederhanaan persyaratan terus dilakukan.

Contohnya, kata dia, pembuatan KTP elektronik cukup dengan menunjukkan Kartu Keluarga dan tidak perlu lagi pengantar RT/RW desa/dusun/kecamatan. 

Penyederhanaan pelayanan administrasi kependudukan lainnya yang juga dilakukan secara bertahap sesuai regulasi.

Khusus mengenai ketersediaan blangko KTP elektronik, Tjahjo mengatakan bahwa diperkirakan awal September sudah akan tersedia lagi 7,5 juta blangko dan pengadaan berikutnya mencakup 11,4 juta blangko tahun ini sehingga diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan sampai akhir 2018.

Kementerian Dalam Negeri menargetkan pada akhir 2017 seluruh penduduk Indonesia yang wajib memiliki KTP sudah mempunyai KTP elektronik. 

Warga juga diharapkan proaktif merekam data, termasuk merekam data ulang bagi warga yang mempunyai data ganda atau memiliki lebih dari satu KTP.