Jakarta (Antara Kalteng) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa lima orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
"Lima orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Lima saksi yang akan diperiksa itu, yakni Kepala Seksi Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan Akibat Non Kelahiran Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Diana Anggraeni dan Staf Tata Usaha Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Henry Manik.
Selanjutnya dua orang dari pihak swasta masing-masing Rudiyanto dan Ferry Tan serta Aby Hartanto berprofesi sebagai pengacara.
Terkait penyidikan kasus KTP-e dengan tersangka Setya Novanto, KPK masih akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terutama untuk peran-peran pihak swasta dan DPR.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus tersebut. Ia disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Koordinator Staf Khusus Presiden bantah Jokowi bertemu Agus Rahardjo bahas kasus KTP-e
Jumat, 1 Desember 2023 19:19 Wib
KPK koordinasi dengan Bareskrim soal kasus TPPU eks Ketua DPR RI Setya Novanto
Jumat, 11 Maret 2022 22:56 Wib
KPK didesak ambil alih perkara TPPU Setya Novanto
Minggu, 13 Februari 2022 8:17 Wib
KPK didesak ambil alih perkara TPPU Setya Novanto
Sabtu, 12 Februari 2022 21:46 Wib
Foto Setya Novanto kepergok bawa ponsel di Lapas Sukamiskin
Sabtu, 17 Juli 2021 18:57 Wib
Saat program penyuluhan antikorupsi KPK, Anas dan Setnov tidak ada
Rabu, 31 Maret 2021 15:40 Wib
Setnov-Anas tidak ada saat penyelenggaraan penyuluhan antikorupsi di Lapas Sukamiskin
Rabu, 31 Maret 2021 13:02 Wib
Setya Novanto bayar uang pengganti terkait korupsi KTP-e sebesar Rp13.9 miliar
Kamis, 12 September 2019 2:43 Wib