KPU Lamandau Gencar Sosialisasikan Tahapan Pilkada

id KPU Lamandau, Daang Padoma, Pilkada

KPU Lamandau Gencar Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Ilustrasi. (Istimewa)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, gencar menyosialisasikan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 27 Juni 2018.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamandau, Daang Padoma, di Nanga Bulik, Senin, mengatakan, sosialisasi terkait pelaksanaan pilkada kepada masyarakat telah dilaksanakan sejak Juni sembari mempersiapkan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dimulai Oktober 2017.

"Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) mulai dilaksanakan dari 24 November hingga 30 Desember 2017. Proses pemutakhiran data dan daftar pemilih dilakukan 30 Desember 2017," tambahnya.

Sementara untuk pendaftaran pasangan calon Pilkada akan dimulai pada 1 Januari 2018, masa kampanye dimulai pada 15 Februari 2018, masa tenang dan pembersihan alat peraga dimulai 24 Juni 2018, serta pemungutan suara dilaksanakan 27 Juni 2018.

Daang mengatakan, khusus untuk Anggota DPR/DPRD Provinsi maupun Kabupaten Kota, Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Polri dan TNI yang ingin mencalon di Pilkada 2018 diwajibkan melampirkan surat proses pengunduran diri ketika telah ditetapkan sebagai calon.

"Surat proses pengunduran diri itu harus sudah diterima KPU paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai calon. Setelah itu, diserahkan juga surat telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat 30 hari setelah ditetapkan sebagai calon," bebernya.

Ketua KPU Kabupaten Lamandau itu menegaskan, apabila surat proses pengunduran diri dan atau telah resmi mundur dari Anggota DPR/DPRD Provinsi maupun Kabupaten Kota, Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Polri dan TNI tidak diserahkan sesuai waktu yang telah ditetapkan, maka akan didiskualifikasi.

Dia mengatakan persyaratan tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Walikota.

"Bakal Calon akan didiskualifikasi gugur apabila pihak KPU telah menyatakan tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai calon, dan tidak memenuhi beberapa syarat pencalonan yang telah tertuang dalam perundang undangan," demikian Daang.