Pembakar Lahan di Kotim Diancam Sanksi Terberat, Ini Penegasan Polres

id pembakar lahan, polres kotim, kompol m ali akbar

Pembakar Lahan di Kotim Diancam Sanksi Terberat, Ini Penegasan Polres

Kabag Operasional Polres Kotim Kompol Muhammad Ali Akbar dan Kasat Reskrim Iptu Reza Fahmi memeriksa kayu ilegal yang diamankan, Selasa (29/11/2016). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menegaskan akan menjerat pembakar hutan dan lahan dengan ancaman hukuman terberat seperti yang diatur dalam undang-undang.

"Kami tidak akan segan-segan menindak pelaku pembakaran lahan, baik itu perorangan maupun perusahaan. Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan kami sepakat untuk menerapkan pasal terberat dalam penegakan hukum," kata Kepala Bagian Operasional Polres Korawaringin Timur, Kompol Muhammad Ali Akbar di Sampit, Selasa.

Ali mengimbau masyarakat turut membantu mencegah kebakaran hutan dan lahan karena dampaknya sangat parah. Seperti saat terjadi bencana asap tahun 2015 lalu, hampir seluruh sektor menjadi terganggu sehingga masyarakat menderita.

Untuk mencegah itu, Polres Kotawaringin Timur terus membantu pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Jika ternyata masih ada yang nekat membakar hutan dan lahan, maka polisi akan menindak tegas.

Tiga undang-undang yang mengatur sanksi pembakar hutan dan lahan. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Pasal 78 ayat (4) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dam denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar.

Kedua, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

"Sepanjang 2017 ini, alhamdulillah belum ada pelaku yang diproses hukum karena sampai saat ini potensi kemaraunya kurang. Sejauh ini kami ada 16 penyidikan kebakaran lahan. Tahun 2015 ada 11 orang dan 2017 ada lima orang terkait kasus pembakaran lahan," kata Ali.

Polres Kotawaringin Timur mendukung langkah pencegahan untuk menekan sekecil mungkin potensi kebakaran hutan dan lahan. Pencegahan jauh lebih baik dibanding menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.