Polda Kalteng Tetapkan 7 Tersangka Pembakar Sekolah di Palangka Raya

id Tujuh Pembakar Sekolah, Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko, Polda Kalteng Tetapkan 7 Tersangka Pembakar Sekolah di Palangka Raya

Polda Kalteng Tetapkan 7 Tersangka Pembakar Sekolah di Palangka Raya

Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko (tengah) beserta jajaran menunjukan foto tujuh tersangka pembakar sekolah di Palangka Raya saat menggelar jumpa pers, Selasa (22/8/17). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Polda Kalimantan Tengah telah mengamankan dan menetapkan tujuh orang tersangka pelaku pembakaran di sejumlah sekolah dasar di Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu.

Awalnya tiga orang berinisial SR (48), OG (42), IG (38) ditangkap terlebih dahulu dan kemudian disusul empat orang lainnya berinisial SY (35), DD (42), DY (42), NR (48) di Jalan Diponegoro tepatnya kediaman orangtua Anggota DPRD Kalteng Yansen Binti, Senin (21/8/2017) sore.

"Ke empat tersangka yang baru kita amankan ini kita jerat dengan pasal 187 ayat (1) dan (2) Junto pasal 55 Ayat (1) dengan ancaman kurungan penjara 12 sampai 15 tahun," kata Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko, saat jumpa pers di Mapolda setempat, Selasa.

Pihak Polda setempat terus mengembangkan kasus tersebut, guna menangkap otak pelaku atau penggerak ke tujuh pelaku yang disuruh membakar bangunan sekolah dasar.

Selain mengamankan empat tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti tiga unit kendaraan roda dua, dompet, handpone dan uang tunai Rp5 juta lebih. 

"Kendaraan yang di sita oleh petugas dijadikan alat transportasi untuk merencanakan pembakaran tujuh sekolah yang ada di Kota setempat," ucapnya.

Pihaknya menegaskan, dengan penangkapan empat orang tersangka di markas organisasi Gerdayak tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi itu.

Kebetulan empat pelaku diamankan ketika itu sedang bersantai yang dulunya sempat dijadikan markas Gerdayak.

"Saya tegaskan lagi kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, organisasi atau lembaga tertentu. Yang jelas ini dilakukan secara individu dan inilah pelakunya," bebernya.

Anang menambahkan, dugaan adanya terkait keterlibatan Pimpinan Gerdayak. Hingga sampai saat ini dirinya mengatakan bahwa kasus ini tidak ada terkait dengan yang bersangkutan.

"Kita berbicara faktanya saja dan kasus ini terus kita kembangkan," demikian Anang Revandoko.