Penyidik Mabes Polri Akan Periksa Yansen Binti Sebagai Saksi Kasus Pembakaran Sekolah

id sekolah terbakar, Yansen Binti, kuasa hukum sukah l nyahun

Penyidik Mabes Polri Akan Periksa Yansen Binti Sebagai Saksi Kasus Pembakaran Sekolah

Anggota DPRD Kalteng, Yansen Binti. (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Yansen Binti, anggota DPRD Provinsi Kalteng, dijadwalkan pada Senin (4/9/2017) dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi dalam kasus pembakaran tujuh sekolah yang terjadi di Palangka Raya.

"Iya rencananya klien saya pak Yansen Binti diperiksa oleh penyidik Mabes Polri pada Senin (4/9/2017) pagi," kata Kuasa Hukum Yansen Binti, Sukah L Nyahun, Jumat.

Dia menjelaskan, sebelumnya klienya itu pada Kamis (31/8) tidak bisa memenuhi panggilan pihak yang berwajib, lantaran ada kesibukan yang tidak bisa diwakilkan.

"Maka dari itu sebagai kuasa hukumnya dari klien saya, saya menghadiri pemangilan dari pihak yang berwajib. Rencananya kalau tidak ada halangan klien saya akan memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk diperiksa menjadi saksi dalam kasus pembakaran sekolah," katanya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu menegaskan, pihaknya dalam perkara ini menangani secara profesional. Pihaknya ketika melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Tentunya melalui proses yang sudah diatur oleh negara, yaitu memberitahukan kepada pimpinan ditempat yang bersangkutan bekerja yaitu Ketua DPRD Provinsi setempat.

"Pemeriksaannya itu hanya sebatas saksi dalam perkara pembakaran tujuh sekolah. Pemanggilan juga kita lakukan sesuai aturan main yang berlaku. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara tersebut tentunya untuk menguak dalang di balik tragedi pembakaran tujuh sekolah," tandasnya.