Yansen Binti Ditetapkan Jadi Tersangka Dalam Kasus Pembakaran Sekolah

id sekolah terbakar, Yansen Binti, polda kalteng, AKBP Pambudi Rahayu

Yansen Binti Ditetapkan Jadi Tersangka Dalam Kasus Pembakaran Sekolah

Yansen Binti, anggota DPRD Kalteng didampingi kuasa hukumnya Sukah L Nyahun memenuhi panggilan Pihak Polda Kalteng sebagai saksi Pembakaran tujuh sekolah di Palangka Raya, Senin pagi (4/9/2017). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Setelah sekitar 12 jam diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembakaran tujuh sekolah yang terjadi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, akhirnya penyidik kepolisian menetapkan Yansen Binti (YB) sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan YB masih diperiksa, namun statusnya dari saksi kita tingkatkan menjadi tersangka dalam kasus pembakaran tujuh sekolah," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu kepada pers, Senin malam.

Penyidik juga masih mendalami kasus tersebut, guna mencari tahu apa peran dari YB dalam perkara yang selama ini menjadi buah bibir di ibukota Provinsi setempat.

"Selain YB kita juga sudah mengamankan AG yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut," ucapnya.

Untuk AG usai ditetapkan sebagai tersangka pada hari itu juga, langsung diterbangkan ke Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

"Pasal yang dikenakan 187 Jo 55 KUHP tentang turut serta dalam kasus pidana, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," ucap Pambudi.

Penetapan tersangka terhadap keduanya yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran tujuh sekolah, setelah penyidik menemukan dua alat bukti untuk menjerat kedua tersangka.

Rencananya YB akan digelandang ke Mabes Polri Selasa (5/92017) pagi sekitar pukul 08.00 WIB melalui penerbangan di Bandara Syamsudinoor Kota Banjar Baru (Kalsel).

Dengan ditetapkannya dua orang tersangka tambahan oleh pihak kepolisian, itu artinya polisi sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Sebelumnya kepolisian berhasil menggulung tujuh tersangka yang sudah berada di Mabes Polri.

Sementara itu Sukah L Nyahun ketika ditanya mengenai masalah kliennya, ia enggan berbicara dan memilih tidak berstatemen sementara ini. Bahkan YB yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut sejak siang hari belum keluar dari gedung Kriminal Umum Polda Kalteng.

Hanya Kuasa Hukum Sukah terlihat beberapa kali keluar masuk dari gedung Kriminal Umum Mapolda Kalteng tersebut.

Baca juga: