Pemkab Bartim-Pemprov Kalteng Bisa Kalah di Arbitrase Internasional, Terkait Sengketa Tambang

id abritase, sengketa tambang, Pemkab Bartim-Pemprov Kalteng Bisa Kalah di Arbitrase Internasional

Pemkab Bartim-Pemprov Kalteng Bisa Kalah di Arbitrase Internasional, Terkait Sengketa Tambang

Ilustrasi - Areal tambang batubara. (Foto Antara Kalteng/Kasriadi)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur,  Kalimantan Tengah bisa kalah pada sidang di pengadilan arbitrase internasional di Permanent Court of Arbitration Singapura melawan India Metals and Ferro Alloys (IMFA) ltd, perusahaan asal negara India selaku pembeli saham PT Sumber Rahayu Indah. 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Rustianto SH via telepon seluler, Selasa, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bartim bisa saja kalah.

"Kemungkinan kalah ada karena hingga saat ini belum ada ditemukan dokumen asli PT SRI pada Pemerintah Kabupaten Bartim," ungkap Rustianto. 

Ditambahkan Rustianto, yang kalah bukan hanya Pemerintah Kabupaten Bartim saja, tetapi juga Pemprov Kalteng.

PT SRI merupakan perusahaan pertambangan yang memiliki IUP dari Pemerintah Kabupaten Bartim pada tahun 2006.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara, dimana kewenangan saat ini juga berada di ranah Pemprov Kalteng.

Materi gugatan yang dilayangkan pihak IMFA bukan lagi pemulihan hak untuk bisa bekerja di Kabupaten Bartim.

Namun gugatan kerugian materi senilai Rp7,7 triliun atau US$ 581 juta yang diakibatkan dari tidak bisanya melaksanakan usaha hingga perhitungan keuntungan dari usaha tersebut. 

Jika kalah, maka Pemprov Kalteng dan Pemkab Bartim bisa dibebankan biaya ganti rugi melalui APBD Provinsi maupun Kabupaten sesuai tuntutan.

Kemungkinan pembayaran gantirugi dilakukan pada setiap tahun anggaran berlangsung.

Selanjutnya, Sekda Bartim Ir Eskop menilai bahwa permasalahan tambang tersebut bukan lagi permasalahan Kabupaten Bartim.

"Tapi masalah Pemerintah Pusat. Karena IUP PT SRI tidak ada tumpang tindih di wilayah Bartim," katanya.

Permasalahan ini muncul karena Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalsel dan Pemerintah Kabupaten Barsel menerbitkan ijin serupa di areal yang diklaim adalah wilayah mereka.

Eskop berpendapat, permasalahan kalah atau menang di arbitrase internasional belum bisa diputuskan tahun ini, melainkan pada tahun 2018 nanti.