Nanga Bulik (Antara Kalteng) - PT Sawit Lamandau Raya yang beroperasi di Kabupaten Lamandau akhirnya memberikan pernyataan terkait polemik penyerahan lahan kemitraan seluas 613,34 hektare yang mendapat sorotan dari Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah.
Surat DAD Kalteng nomor Nomor 144/DAD-KTG/VIII/2017 mengenai perihal Peninjauan Kembali Surat Penyerahan Kebun Kemitraan benar adanya dan telah ditindaklanjuti, kata Humas PT SLR, Zeth Mangara Marpaung di Nanga Bulik, Rabu.
"Kami telah menyurati Pemerintah Kabupaten Lamandau, yang mana isinya kurang lebih tentang permohonan agar Pemkab dapat menindak lanjutinya surat DAD Kalteng itu. Karena lahan diluar HGU seluas 613,34 H tersebut telah diserahkan perusahaan kepada Pemkab Lamandau," bebernya.
Zeth mengaku pihaknya kurang mengetahui persis terkait status lahan yang diserahkan PT SLR kepada Pemkab Lamandau pada tahun 2015. Namun, permasalahan tersebut baru diketahui setelah ada surat DAD Kalteng serta pernyataan Bupati Lamandau Marukan di sejumlah media bahwa lahan kemitraan tersebut telah diserahkan kepada masyarakat melalui koperasi Cahaya Indah yang kemudian dijual lagi ke pihak lain.
Dia mengatakan pada awalnya PT SLR sangat menginginkan lahan di luar hak guna usaha (HGU) seluas 613,34 hektar yang berada didalamnya berisi kebun kelapa sawit seluas 353,73 hektar tersebut dapat kembali dikerjasamakan kembali dengan pihaknya.
"Keinginan itu karena awalnya PT SLR yang memberikan modal untuk menggarap, membuka dan menanam hingga bisa dipanen. Tapi sejak HGU itu keluar pada tahun 2013, ternyata lahan seluas 613,34 hektare tersebut di luar HGU, sehingga PT SLR tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengelolanya," ucapnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, PT SLR pun menyerahkan lahan seluas 613,34 hektare tersebut kepada Pemkab Lamandau.
"Pada intinya, kami menyikapi soal surat DAD Kalteng tersebut kami sudah tindak lanjuti dengan menyurati Pemkab Lamandau. Itu saja," kata Zeth.
Belum lama ini, Bupati Lamandau Marukan menegaskan bahwa proses penyerahaan lahan kemitraan dari PT Sawit Lamandau Raya kepada Pemerintah Kabupaten yang kemudian diteruskan kepada masyarakat melalui Koperasi Cahaya Indah telah memenuhi prosedur.
Dia mengatakan mengenai adanya informasi bahwa sejumlah masyarakat yang menerima lahan tersebut menjual kembali kepada pihak lain melalui Koperasi Cahaya Indah bukan lagi tanggungjawab Pemkab Lamandau.
"Kita melihat semua aturan yang berlaku sebelum melakukan penyerahan lahan kemitraan PT SLR itu. Surat berita acara penyerahan pun sampai sekarang ini masih ada dan lengkap. Jadi, alau ada yang menyatakan proses penyerahannya tidak tepat sasaran, landasannya apa?," kata Marukan.
Berita Terkait
BUMN apresiasi Kejagung bongkar kasus PT Timah
Kamis, 28 Maret 2024 16:12 Wib
Pertamina-UPTD Metrologi uji takar nozzle SPBU Kalteng cegah kecurangan
Selasa, 26 Maret 2024 11:18 Wib
Nikmati pembelian Fazzio dengan Promo KURMA dari PT STSJ Yamaha
Senin, 25 Maret 2024 14:01 Wib
Safari Ramadhan PT Globalindo Alam Perkasa bagikan 550 paket sembako untuk masyarakat
Rabu, 20 Maret 2024 17:19 Wib
Polisi ringkus pengedar narkoba di mes karyawan PT GIJ Kapuas
Senin, 18 Maret 2024 13:27 Wib
Tingkatkan pelayanan, PT PLN kalselteng resmikan UP3 Pangkalan Bun
Kamis, 14 Maret 2024 20:45 Wib
Artikel - Mengenal Rony Hanityo, nakhoda baru PT Taspen
Senin, 11 Maret 2024 12:03 Wib
KPK: Korupsi di PT Taspen rugikan negara ratusan miliar rupiah
Sabtu, 9 Maret 2024 22:36 Wib