Ini Pernyataan PT Sawit Lamandau Raya Terkait Polemik Penyerahan Lahan Kemitraan

id Pernyataan PT Sawit Lamandau Raya, sawit, polemik lahan, Lamandau, kalteng, Bupati Marukan

Ini Pernyataan PT Sawit Lamandau Raya Terkait Polemik Penyerahan Lahan Kemitraan

Manager Humas PT. Sawit Lamandau Raya Zeth Mangara Marpaung. SE saat menjelaskan terkait apa yang dipersoalkan oleh DAD Kalteng. (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - PT Sawit Lamandau Raya yang beroperasi di Kabupaten Lamandau akhirnya memberikan pernyataan terkait polemik penyerahan lahan kemitraan seluas 613,34 hektare yang mendapat sorotan dari Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah.

Surat DAD Kalteng nomor Nomor 144/DAD-KTG/VIII/2017 mengenai perihal Peninjauan Kembali Surat Penyerahan Kebun Kemitraan benar adanya dan telah ditindaklanjuti, kata Humas PT SLR, Zeth Mangara Marpaung di Nanga Bulik, Rabu.

"Kami telah menyurati Pemerintah Kabupaten Lamandau, yang mana isinya kurang lebih tentang permohonan agar Pemkab dapat menindak lanjutinya surat DAD Kalteng itu. Karena lahan diluar HGU seluas 613,34 H tersebut telah diserahkan perusahaan kepada Pemkab Lamandau," bebernya.

Zeth mengaku pihaknya kurang mengetahui persis terkait status lahan yang diserahkan PT SLR kepada Pemkab Lamandau pada tahun 2015. Namun, permasalahan tersebut baru diketahui setelah ada surat DAD Kalteng serta pernyataan Bupati Lamandau Marukan di sejumlah media bahwa lahan kemitraan tersebut telah diserahkan kepada masyarakat melalui koperasi Cahaya Indah yang kemudian dijual lagi ke pihak lain.

Dia mengatakan pada awalnya PT SLR sangat menginginkan lahan di luar hak guna usaha (HGU) seluas 613,34 hektar yang berada didalamnya berisi kebun kelapa sawit seluas 353,73 hektar tersebut dapat kembali dikerjasamakan kembali dengan pihaknya.

"Keinginan itu karena awalnya PT SLR yang memberikan modal untuk menggarap, membuka dan menanam hingga bisa dipanen. Tapi sejak HGU itu keluar pada tahun 2013, ternyata lahan seluas 613,34 hektare tersebut di luar HGU, sehingga PT SLR tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengelolanya," ucapnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, PT SLR pun menyerahkan lahan seluas 613,34 hektare tersebut kepada Pemkab Lamandau.

"Pada intinya, kami menyikapi soal surat DAD Kalteng tersebut kami sudah tindak lanjuti dengan menyurati Pemkab Lamandau. Itu saja," kata Zeth.

Belum lama ini, Bupati Lamandau Marukan menegaskan bahwa proses penyerahaan lahan kemitraan dari PT Sawit Lamandau Raya kepada Pemerintah Kabupaten yang kemudian diteruskan kepada masyarakat melalui Koperasi Cahaya Indah telah memenuhi prosedur.

Dia mengatakan mengenai adanya informasi bahwa sejumlah masyarakat yang menerima lahan tersebut menjual kembali kepada pihak lain melalui Koperasi Cahaya Indah bukan lagi tanggungjawab Pemkab Lamandau.

"Kita melihat semua aturan yang berlaku sebelum melakukan penyerahan lahan kemitraan PT SLR itu. Surat berita acara penyerahan pun sampai sekarang ini masih ada dan lengkap. Jadi, alau ada yang menyatakan proses penyerahannya tidak tepat sasaran, landasannya apa?," kata Marukan.