Ini Kisah Pilu AW Yang Nekat Jadi Pengedar Sabu

id pengedar sabu, polres bartim, AW

Ini Kisah Pilu AW Yang Nekat Jadi Pengedar Sabu

Wakapolres Bartim Kompol Arman Muis SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dhani Sutirta (kiri) saat ekpos press rilis tiga tersangka tangkapan bandar narkoba AW (kanan), FH (tengah) dan BU (kiri) diapit anggota Propam. (Foto Antara Kalteng/Habibullah

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - AW (41) warga RT 02 Desa Putai Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, yang telah tertangkap polisi karena menjajakan narkotika jenis sabu-sabu, mengaku nekat menjual sabu demi kelangsungan hidupnya setelah isterinya kawin lagi beberapa bulan lalu.

"Setelah cerai, saya bingung dan saya tidak punya kerjaan. Melamar kerja, tapi tidak diterima-terima. Padahal saya memiliki keahlian hanya sebagai supir, bengkel dan elektro," kata AW di sela jumpa pers di Polres Bartim, Selasa.

Menurut AW, dirinya yang memiliki 11 saudara meski tidak sekandung itu pernah menemui saudaranya untuk minta bantuan, agar bisa bekerja dengan meminjam dana untuk beli mobil bekas untuk melangsir BBM.

Namun tidak seorang pun saudara-saudara yang mau membantu. Padahal, lanjut AW, dirinya perlu pekerjaan untuk menghidupi anak perempuannya yang masih berusia 4 tahun. 

Karena tidak ada yang membantu, AW akhirnya mengambil jalan pintas untuk berjualan sabu selama 2 bulan.

"Jualan sabu-sabu ini karena saya ingin membeli mobil pick up bekas agar saya bisa jadi melangsir bbm dan menjualnya kembali. Ada yang mau jual Rp13 juta. Belum sempat terkumpul, saya sudah tertangkap," lirihnya menangis sambil menyesal. 

"Demi Allah, saya tidak mau jualan narkoba. Saya mau bekerja halal, tapi tidak ada yang membantu. Seandainya ada yang membantu, tidak begini jadinya," kata AW lagi. 

Di hadapan wartawan, AW berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan kembali kejalan yang benar.

Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya SIK melalui Wakapolres Bartim Kompol Arman Muis, SIK menjelaskan, penangkapan para tersangka narkoba berawal dari informasi masyarakat, hal ini sebagai bukti dari komitmen kepolisian dalam memberatas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bartim.

Atas perbuatannya, AW dikenakan pasal 114 junto 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman humuman. 

"Diimbau kepada masyarakat, bila mengetahui adanya peredaran narkoba, bisa menyampaikan laporan kepada kepolisian terdekat, agar segera ditindaklanjuti," Ajaknya.

Sekedar diketahui dalam ptess release, ada tiga tersangka masing-masing AW (41) ditangkap anggota satresnarkoba, minggu 10 September 2017 dengan barang bukti diantaranya 14 paket sabu, uang Rp 1.850.000,. Tersangka FH (45) warga Ampah kota, ditangkap Satresnarkoba  23 Agustus 2017, dengan barang bukti 57 butir zenith, 264 butir obat jenis Dextrometorfan, dan uang tunai Rp. 326. 000. BU (23) warga Desa Putai, kecamatan Dusun Tengah ditangkap 06 september 2017 oleh Satresnarkoba Polres Bartim, dengan barang bukti 2 paket diduga sabu, satu unit sepeda motor merk Suzuki Arashi, dan satu unit Handphone merk Nokia.