Ketidakjelasan RTRWP Persulit Pembangunan di Kalteng

id DPR RI Firman Subagyo, RTRWP Persulit Pembangunan Kalteng, Ketidakjelasan RTRWP Persulit Pembangunan di Kalteng

Ketidakjelasan RTRWP Persulit Pembangunan di Kalteng

Wakil Gubernur Kalteng Ismail menyerahkan plakat kepada Perwakilan Balegnas DPR RI usai melakukan rapat penyerapan aspirasi Prolegnas RUU tahun 2018, Palangka Raya, Selasa (19/9/17). (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Bagaimana bisa provinsi ini dijadikan Ibu Kota Negara apabila tata ruang tidak jelas,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo mengakui ketidakjelasan tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah sampai sekarang ini berdampak pada sulitnya pemerintah setempat memajukan pembangunan.

"Bagaimana bisa provinsi ini dijadikan Ibu Kota Negara apabila tata ruang tidak jelas," kata Firman usai memimpin rapat penyerapan aspirasi untuk penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) rancangan undang-undang prioritas 2018 di Palangka Raya, Selasa.

"RTRWP Kalteng sekarang ini tinggal di Pemerintah Pusat. Kalau DPR RI sudah siap dan tuntas. DPR RI tetap berpegang pada hasil padu serasi karena itu amanat Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 pasal 19," ucapnya.

Politisi Partai Golkar ini menyebut ketidakjelasan tata ruang ini sangat memprihatinkan, karena terjadi tumpang tindih antara UU no 41/1999 dengan Peraturan Pemerintah. Di dalam UU No 41 jelas diatur bahwa alih fungsi hutan harus melalui padu serasi.

Dia mengatakan apabila padu serasi tersebut sudah selesai, maka harus menjadi rujukan dan mendapat persetujuan DPR. Namun, ternyata Pemerintah Pusat dalam mengambil keputusan tidak serta merta sesuai dengan keputusan DPR karena terdegradasi oleh Peraturan Pemerintah.

"Peraturan Pemerintah sebenarnya tidak bisa mendegradasi UU. Ini yang salah kaprah selama ini. Jadi, mengenai RTRWP Kalteng harus segera dituntaskan, karena Kantor Gubernur dan Polda Kalteng masuk dalam wilayah hutan," beber Firman.

Rapat penyerapan aspirasi Prolegnas RUU prioritas 2018 itu dihadiri Wakil Ketua dan Anggota Balegnas DPR RI, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Ismail, Anggota DPRD Kalteng, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng, para tokoh dan pimpinan organisasi kemasyarakatan.