Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memanfaatkan dana bagi hasil dana reboisasi (DR) untuk membiayai sejumlah proyek dan bantuan hibah yang mencapai Rp73,1 miliar.
"Pemanfaatan dana bagi hasil dana reboisasi (DBH-DR) ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Bupati Barito Utara (Barut) Nadalsyah dalam jawabannya atas pemandangan umum fraksi pendukung DPRD atas usulan perubahan APBD 2017 di gedung dewan setempat di Muara Teweh, Rabu.
Menurut Nadalsyah DBH-DR ini untuk membiayai kegiatan proyek melalaui kontrak tahun jamak (multy years) sebesar Rp58 miliar, dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum Barito Utara dalam persiapan pemilihan kepala daerah tahun 2018 mencapai Rp2 miliar, selain itu untuk Pantia Pengawas Pemilu Rp981,1 juta.
Disamping itu pembayaran untuk warga miskin sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rp8,7 miliar dan penyertaan modal Rp3,4 miliar.
"Bagi daerah yang mengalami kesulitan likuiditas sebagai akibat dari realisasi penerimaan yang tidak mencukupi , dapat memanfaatkan dana sisa transfer ke daerah yang sudah ditentukan penggunaanya mendanai kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD," katanya.
Hal itu, kata Nadalsyah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa , sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017.
Pemkab Barito Utara mengusulkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2017 mengalami defisit sebesar Rp204,3 miliar.
"Defisit ini dapat teratasi melalui penerimaan daerah dari perhitungan peningkatan pendapatan daerah dan penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu (silpa)," kata dia.
Komposisi APBD perubahan yang diusulkan itu pendapatan sebesar Rp1,1 triliun sedangkan belanja Rp1,3 triliun.
Untuk belanja yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp641 miliar lebih dan belanja langsung Rp675,9 miliar.
"Namun defisit itu dapat ditutupi melalui pembiayaan Silpa tahun lalu, sehingga kita masih memiliki sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp371,6 miliar," kata Nadalsyah.
Bupati Barito Utara itu mengatakan bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara tahun 2017 disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja yang mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
Berdasarkan hal tersebut, maka diajukanlah nota keuangan rancangan perubahan APBD Kabupaten Barito Utara tahun 2017 yang disusun berdasarkan keadaan riil dan kebutuhan yang sangat prioritas.
Perubahan APBD ini merupakan kegiatan reguler untuk melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Dalam pelaksanaan APBD pada tahun anggaran 2017, ternyata masih perlu adanya penyesuaian dengan tuntutan yang kita hadapi pada triwulan berikutnya baik anggaran pendapatan, belanja tidak langsung, belanja langsung dan pembiayaan," kata dia.
Berita Terkait
Anggota DPRD Barut harapkan Dinas Damkar lebih baik lagi
Sabtu, 20 April 2024 6:25 Wib
Ketua DPRD Barut apresiasi pelaksanaan apel gabungan pemkab
Sabtu, 20 April 2024 6:19 Wib
Disnakertranskop UKM Barito Utara buka layanan pembuatan Eazy Paspor
Jumat, 19 April 2024 16:31 Wib
Pemkab Barito Utara perbaiki 114 unit rumah tidak layak huni
Jumat, 19 April 2024 16:03 Wib
143 jamaah calon haji tingkat kecamatan di Barut ikuti manasik haji
Kamis, 18 April 2024 18:29 Wib
Pemkab Barito Utara laksanakan Halalbihalal Lebaran
Rabu, 17 April 2024 19:56 Wib
Pemkab Barito Utara berikan perhatian serius terhadap inflasi pangan
Rabu, 17 April 2024 19:39 Wib
Asisten I akui BPK RI audit terperinci laporan keuangan Pemkab Bartim TA 2023
Rabu, 17 April 2024 16:59 Wib