Truk Bawa Kayu Diduga Ilegal Ditangkap Polisi Bartim

id polres bartim, truk bawa kayu diduga ilegal, kayu ilegal

Truk Bawa Kayu Diduga Ilegal Ditangkap Polisi Bartim

Terduga pelaku yang diamankan Polres Bartim, MN alias A (39),. (Foto Polres Bartim)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Barito Timur, Kalimantan Tengah menangkap kayu diduga ilegal dalam sebuah truk yang sedang melaju di jalur houling PT Adaro Indonesia KM 26 Kecamatan Dusun Timur, Kamis dini hari (21/09) pada pukul 01.00 WIB . 

Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya SIK melalaui Kasat Reskrim AKP Andhi Kurniawan SIK, Jumat mengatakan, terduga pelaku yang diamankan seorang pria berinisial MN alias A (39) warga Desa Walangsir Kecamatan Tanta, Tabalong, Kalsel. 

"Dalam truk pelaku tersebut diduga mengangkut kayu olahan sebanyak kurang lebih 4 kubik. Kayu olahan tersebut diamankan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," kata Andhi.

Awal mulanya anggota Pengamanan Satuan Brimob di PT Adaro Indonesia, Aiptu Hartono melakukan patroli di jalur houling KM 26 dan menemukan pelaku serta buruh sedang melakukan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen.

Anggota PAM akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit truk DA 1063 EA beserta STNK dengan muatan kayu olahan kurang lebih 4 kubik dan menyerahkannya ke Polres Bartim.

MN kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dengan dugaan melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b UURI No. 18 Tahun 2013 dan/atau pasal 50 huruf e UURI No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.