Wabup Kotim Siap Dukung Jalannya Dewan Adat Dayak

id DAD Kotim, wabup kotim, HM Taufiq Mukri

Wabup Kotim Siap Dukung Jalannya Dewan Adat Dayak

Wakil Bupati Kotawaringin Timur HM Taufiq Mukri. (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Wakil Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, HM Taufiq Mukri menyatakan kesiapannya untuk mendukung jalannya kelembagaan Dewan Adat Dayak (DAD) setempat.

"Saya tentu akan selalu mendukung perkembangan DAD Kotawaringin Timur," kata Taufiq di Sampit, Sabtu.

Saat ini DAD Kotawaringin Timur belum memiliki ketua definitif. Musyawarah Daerah II Dewan Adat Dayak Kotawaringin Timur yang digelar Sabtu (15/9) lalu tidak berhasil memilih ketua baru karena berakhir tanpa ada keputusan.

Kosongnya ketua definitif terjadi setelah ketua sebelumnya yakni Hamidhan terjerat kasus korupsi anggaran lembaga tersebut. Ternyata, muncul beberapa kelompok yang menginginkan orang pilihan mereka yang menjadi ketua DAD Kotawaringin Timur.

Kebuntuan pemilihan ketua DAD Kotawaringin Timur kemudian dibawa ke DAD Provinsi Kalimantan Tengah. Diharapkan ada keputusan terbaik dan figur yang ditetapkan menjadi ketua, bisa membawa DAD Kotawaringin Timur lebih baik dan berkontribusi lebih besar lagi kepada masyarakat.

Beredar kabar bahwa Taufiq Mukri yang dipercaya dan akan dilantik menjadi ketua DAD Kotawaringin Timur. Taufiq yang dikonfirmasi masalah ini terlihat sangat kaget dan mengaku baru mendengar kabar tersebut.

"Saya belum tahu. Sebenarnya ini berat, tapi kalau itu amanah, Maka saya siap bekerja sama. Perlu bantuan semua pihak dalam menjalankan lembaga DAD Kotawaringin Timur," kata Taufiq.

Taufiq berharap DAD Kotawaringin Timur dapat berjalan dengan baik. Seluruh pengurus dan anggota DAD Kotawaringin Timur harus solid dan bersama-sama memajukan DAD.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengakui dampak peran aktif lembaga adat terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, khususnya dalam hal pembinaan kemasyarakatan. Pemerintah daerah terus mendukung penguatan kelembagaan adat dalam menjaga dan mengangkat kebudayaan dan hak adat masyarakat Dayak.

Penguatan kelembagaan adat dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Selain itu, juga ada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat di Atas Tanah di Provinsi Kalimantan Tengah.