Seruyan-Kotawaringin Barat Akhiri Sengketa Batas

id Bupati Seruyan, Sudarsono, Sengketa Batas

Seruyan-Kotawaringin Barat Akhiri Sengketa Batas

Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Sudarsono (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika )

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah sepakat untuk mengakhiri sengketa tapal batas yang sudah terjadi selama belasan tahun.

"Kami sudah turun ke lapangan dan membuat kesepakatan dengan Bupati Kotawaringin Barat untuk menyelesaikan masalah tata batas yang telah terjadi sejak 2002 lalu," kata Bupati Seruyan Sudarsono, di Kuala Pembuang, Minggu.

Ia menjelaskan, kesepakatan tapal batas yang dimaksud adalah batas wilayah yang terletak di Desa Bukit Tahinting, Kecamatan Seruyan Tengah, Seruyan dengan Desa Sungai Dau Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat.

"Setelah turun ke lapangan dan berdiskusi, kami sepakat untuk menggunakan batas wilayah sesuai dengan yang sudah diputuskan Pemprov Kalteng yakni titik koordinat batas kedua wilayah adalah di P5," katanya.

Selain batas wilayah yang terletak di Kecamatan Seruyan Tengah dengan Kecamatan Arut Utara, Seruyan dan Kobar juga sudah menyelesaikan tapal batas wilayah barat yang terletak di antara Desa Pembuang Hulu I dan Pembuang Hulu II Kecamatan Hanau, Seruyan dengan Desa Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringan Barat.

"Kami juga menyepakati batas kedua kabupaten terletak di Pintu Gerbang Selamat Datang Kabupaten Kobar dengan Koordinat 2 derajat 27` 07,49" Lintang Selatan dan 112 derajat 01` 04,8"," katanya lagi.

Menurutnya, kesepakatan tapal batas yang ada sebenarnya hanya menegaskan kembali kesepakatan tapal batas ketika Seruyan masih menjadi bagian dari Kabupaten Kotawaringin Timur, yakni pada 1999, Pemkab Kotawaringin Timur dan Pemkab Kotawaringin Barat telah sepakat bahwa batasnya sama dengan batas Seruyan-Kobar yang ada sekarang.

"Masalah tapal batas yang sudah diselesaikan ini merupakan sebuah prestasi dari dua pemerintah daerah serta masyarakat yang secara sukarela memantapkan kesepakatan ini," katanya lagi.

Ia menegaskan, masalah tapal batas yang sudah diselesaikan hanya masalah administrasi dan tidak akan mengganggu hak tanah yang dimiliki oleh masyarakat.

"Urusan batas hanya administrasi saja, sedangkan kalau ada masyarakat yang sudah telanjur KTP Kobar maka bisa pindah, begitu juga sebaliknya," katanya lagi.