Pendaftaran Rekrutmen Panwascam Gunung Mas Dibuka

id Rekrutmen Panwascam Gunung Mas, pilkada serentak, rekrutmen, panwascam, kuala kurun

Pendaftaran Rekrutmen Panwascam Gunung Mas Dibuka

Ilustrasi - (Istimewa)

Kuala Kurun (Antara Kalteng) - Panitia Pegawas Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah membuka kesempatan bagi warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarakan diri sebagai calon anggota Panwas Kecamatan yang ada di daerah itu.

Pendaftaran rekrutmen tersebut, dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas serta pemilihan umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 2018 serta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. 

"Untuk persyaratan lengkapnya, bisa dilihat di Kantor Panwas Kabupaten Gumas," ungkap Ketua Panwas Kabupaten Gumas, Walman Tristianto kepada Antara Kalteng, Minggu.

Selanjutnya, poin penting persyaratan yang harus dipenuhi diataranya berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, tidak pernah menjadi anggota partai politik dan sejumlah persyaratan lainnya.

Ia menambahkan, untuk tahapan seleksi dimulai dengan pengumuman pendaftaran mulai tanggal 18-22 September 2017, pendaftaran dan penerimaan berkas tanggal 23-30 meliputi penelitian kelengkapan berkas dan perbaikan berkas.

Kemudian, pengumuman hasil penelitian berkas admiistrasi tanggal 6 Oktober, pengumuman hasil tes tertulis tanggal 10 Oktober, pelaksanaan tes wawancara 16 Oktober, pengumuman hasil tanggal 19 Oktober dan pelantikan dijadwalkan pada 21 Oktober 2017,” katanya.

Ia mengatakan, rekrutmen tersebut mengacu atas kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012.

Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota.