Pemerintah Hapus 60% DIM RUU Keperawatan

Jumat, 30 Agustus 2013 10:31 WIB

Jakarta (ANTARA News) - Tim Pemerintah yang diwakili Kementerian Kesehatan menghapus sebagian besar substansi dalam Daftar Isian Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Keperawatan, yang merupakan usul inisiatif DPR.

"Yang dihapus ada 131 DIM atau sekitar 60 persen, tetapi menambahkan substansi baru tentang bidan sebanyak 160 DIM baru," kata anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi di Jakarta, Kamis.

Zuber menuturkan, fraksinya menolak  penghapusan sebagian besar nomor DIM RUU Keperawatan yang merupakan hasil kerja panja Komisi IX DPR RI selama berbulan-bulan.

"DIM yang dihapus itu merupakan substansi paling esensial dari UU Keperawatan, antara lain pembentukan dan pengaturan konsil keperawatan, pelayanan profesional keperawatan, pendidikan profesi keperawatan, kolegium keperawatan, dan lain-lain," katanya.

Politisi PKS itu menilai, DIM RUU Keperawatan versi DPR RI sudah cukup komprehensif mengatur praktik keperawatan untuk menjamin kepastian hukum bagi setengah juta profesi perawat Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri.

 "RUU ini dinilai lebih komprehensif dari UU Praktik Kedokteran, karena sudah mencakup mengenai pendidikan profesi perawat. Sedangkan, UU Pendidikan dokter (Mei lalu) baru terbit sembilan tahun kemudian setelah UU Praktik Kedokteran 2004," kata Zuber.

Dengan demikian, penghapusan substansi DIM RUU Keperawatan oleh pemerintah dianggap mendrop usulan DPR RI dan membuat RUU yang sama sekali baru.

Di samping itu, ujarnya, substansi DIM baru tentang kebidanan dianggap tergesa-gesa, karena lazimnya proses RUU, harusnya melalui proses kajian dan membuat naskah akademiknya terlebih dahulu.

Namun, Zuber menegaskan bahwa RUU tentang kebidanan tetap penting untuk diagendakan.

"UU Bidan dibuatkan tersendiri dan diusulkan sesegera mungkin, sedangkan RUU Keperawatan segera dirampungkan," katanya.

Pewarta :
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Lima rekomendasi Komnas HAM untuk hapus hukuman mati

10 October 2024 20:32 Wib

Ini alasan Apple hapus aplikasi VPN

09 July 2024 9:20 Wib

Ini penyebab OpenAI hapus fitur suara Sky yang mirip Scarlett Johansson

21 May 2024 8:40 Wib

Pemkot Palangka Raya hapus denda pajak bumi dan bangunan

14 May 2024 22:33 Wib

BPJS Kesehatan tegaskan KRIS tidak hapus jenjang kelas layanan

14 May 2024 6:55 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 15 jam lalu

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib