Jakarta (ANTARA
News) - Tim Pemerintah yang diwakili Kementerian Kesehatan menghapus
sebagian besar substansi dalam Daftar Isian Masalah (DIM) Rancangan
Undang-Undang tentang Keperawatan, yang merupakan usul inisiatif DPR.
"Yang
dihapus ada 131 DIM atau sekitar 60 persen, tetapi menambahkan
substansi baru tentang bidan sebanyak 160 DIM baru," kata anggota
Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi di Jakarta, Kamis.
Zuber menuturkan, fraksinya menolak penghapusan sebagian besar nomor
DIM RUU Keperawatan yang merupakan hasil kerja panja Komisi IX DPR RI
selama berbulan-bulan.
"DIM yang dihapus itu merupakan substansi paling esensial dari UU
Keperawatan, antara lain pembentukan dan pengaturan konsil keperawatan,
pelayanan profesional keperawatan, pendidikan profesi keperawatan,
kolegium keperawatan, dan lain-lain," katanya.
Politisi PKS itu menilai, DIM RUU Keperawatan versi DPR RI sudah cukup
komprehensif mengatur praktik keperawatan untuk menjamin kepastian hukum
bagi setengah juta profesi perawat Indonesia, baik di dalam maupun luar
negeri.
"RUU ini dinilai lebih komprehensif dari UU Praktik
Kedokteran, karena sudah mencakup mengenai pendidikan profesi perawat.
Sedangkan, UU Pendidikan dokter (Mei lalu) baru terbit sembilan tahun
kemudian setelah UU Praktik Kedokteran 2004," kata Zuber.
Dengan demikian, penghapusan substansi DIM RUU Keperawatan oleh
pemerintah dianggap mendrop usulan DPR RI dan membuat RUU yang sama
sekali baru.
Di samping itu, ujarnya, substansi DIM baru tentang
kebidanan dianggap tergesa-gesa, karena lazimnya proses RUU, harusnya
melalui proses kajian dan membuat naskah akademiknya terlebih dahulu.
Namun, Zuber menegaskan bahwa RUU tentang kebidanan tetap penting untuk diagendakan.
"UU Bidan dibuatkan tersendiri dan diusulkan sesegera mungkin, sedangkan RUU Keperawatan segera dirampungkan," katanya.
Pemerintah Hapus 60% DIM RUU Keperawatan
Jumat, 30 Agustus 2013 10:31 WIB
Ilustrasi (ANTARA/Wahyu Putro A), Istimewa
Pewarta :
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menkeu Purbaya: Dana Rp20 triliun disiapkan untuk hapus tunggakan iuran BPJS
22 October 2025 21:29 WIB