Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboe
Bakar Al Habsyi menilai pemberian pembebasan bersyarat merupakan
kewenangan Kementerian Hukum dan Ham yang harus diberikan sesuai aturan
yang ada.
"Apabila memang prosedur telah dilalui sesuai dengan aturan yang ada, hak yang bersangkutan harus diberikan," kata Abu Bakar dalam pesan Blackberry di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan karena hal itu berkaitan dengan Hak Asasi Manusia sehingga hak yang dimiliki narapidana harus diberikan sepanjang sesuai dengan aturan.
Menurut dia, penuntasan HAM dan termasuk persoalan pembunuhan aktivis Munir, itu janji kampanye Presiden Joko Widodo.
"Saya rasa cukup tepat bila saat ini para aktivis HAM tersebut mengingatkan presiden dengan janji-janji kampanyenya," katanya.
"Apabila memang prosedur telah dilalui sesuai dengan aturan yang ada, hak yang bersangkutan harus diberikan," kata Abu Bakar dalam pesan Blackberry di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan karena hal itu berkaitan dengan Hak Asasi Manusia sehingga hak yang dimiliki narapidana harus diberikan sepanjang sesuai dengan aturan.
Menurut dia, penuntasan HAM dan termasuk persoalan pembunuhan aktivis Munir, itu janji kampanye Presiden Joko Widodo.
"Saya rasa cukup tepat bila saat ini para aktivis HAM tersebut mengingatkan presiden dengan janji-janji kampanyenya," katanya.