Buntok (Antara Kalteng) - Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Kalimantan Tengah akan melimpahkan berkas kasus pemerasan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD setempat berinisial AJ ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.
"Berkas kasus pemerasan yang diduga dilakukan AJ beberapa waktu lalu terhadap Kepala Dinas PU Barito Selatan sudah lengkap dan berkasnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya," kata Kepala Kejari Barito Selatan Luhur Istighfar, di Buntok, Kamis malam.
Ia mengatakan, berkas tersangka berinisial AJ tersebut rencananya akan mereka limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada tanggal 25 Juli 2016.
"Berkas kasus pemerasan yang diduga dilakukan AJ beberapa waktu lalu terhadap Kepala Dinas PU Barito Selatan sudah lengkap dan berkasnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya," kata Kepala Kejari Barito Selatan Luhur Istighfar, di Buntok, Kamis malam.
Ia mengatakan, berkas tersangka berinisial AJ tersebut rencananya akan mereka limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada tanggal 25 Juli 2016.
"Sampai berkas ini akan dilimpahkan, kita masih belum menemukan ada pihak lain yang terlibat bekerjasama dengan AJ dalam melakukan kasus tersebut, karena betul-betul dilakukan sendiri dan uangnya digunakan untuk kepentingannya sendiri," tambah dia.
Ia menjelaskan, kenapa si pemberi uang itu tidak mereka lakukan tindakan, karena si pemberi uang itulah yang melaporkan dan mungkin sudah beberapa kali tersangka AJ diduga mau meminta uang.
"Apalagi uang yang diminta tersebut nilainya cukup besar sehingga si pemberi melaporkannya," ungkap Luhur Istighfar.
Ia mengatakan, ketika si pemberi uang melaporkan terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri Barsel saat itu cukup pasif dan tidak kemudian proaktif atau merancang sesuatu untuk menjebak tersangka AJ.
"Kejadian ini merupakan kejadian kedua, sebab kejadian pertama akan ditangkap AJ dikantor PU Barsel, akan tetapi tidak terjadi dan kami tidak mengetahui penyebab kenapa penyerahan uangnya dibatalkan," ucap dia.
Setelah beberapa hari kemudian lanjut dia, pihaknya kembali diberitahu lagi bahwa AJ mau meminta uang dan pihaknya berhasil menangkapnya dan penangkapannya pun setelah terjadi penyerahan uang.
"Jadi tidak benar apa yang dikatakan didalam media sosial maupun penasehat hukumnya bahwa kami melakukan jebakan terhadap AJ, Sebab penangkapannya itu setelah adanya laporan," tambah dia.
Artinya lanjut Luhur Istighfar menegaskan, penangkapan terhadap oknum anggota dewan yang dilakukan Kejari Barsel dalam operasi tangkap tangan itu karena adanya laporan dan bukan jebakan. Bahkan penangkapannya pun dihotel milik orang tua AJ.
Kalaupun nantinya dalam persidangan nantinya muncul ada nama lain yang terlibat, maka pihaknya akan menindaklanjutinya, Karena putusan pengadilan merupakan dasar kuat membawa seseorang berdasarkan alat bukti untuk dilimpahkan ke pengadilan.