DPRD Barsel Setujui 3 Raperda Baru
Senin, 13 November 2017 17:41 WIB
Ketua DPRD Barsel, Tamarzam menyerahkan persetujuan tiga Raperda menjadi Perda kepada Bupati Barsel, Eddy Raya Samsuri. (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)
Buntok (Antara Kalteng) - DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyetujui tiga rancangan peraturan daerah baru untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ketua DPRD Barsel, Tamarzam di Buntok, Senin mengatakan, ketiga raperda yang disetujui menjadi perda tersebut yakni Raperda tentang RPJMD 2017-2022, Raperda tentang pencabutan Perda nomor 2/ 2006 tentang pedoman, dan tata kerja pemerintahan desa, dan Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Disetujuinya tiga raperda menjadi perda berdasarkan hasil rapat gabungan komisi DPRD dengan tim Pemerintah Kabupaten setempat.
"Hal ini dituangkan dalam persetujuan bersama antara kepala daerah atau Bupati dengan ketua DPRD," kata Tamarzam usai rapat paripurna XXI masa sidang III di Graha Paripurna DPRD Barsel.
Ia mengatakan, persetujuan bersama tersebut akan dijadikan sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel untuk mengkonsultasikannya kepada Gubernur Kalimantan Tengah agar mendapat verifikasi, dan evaluasi menjadi Perda.
Sementara Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya sehingga tiga raperda tersebut dapat disetujui dalam rapat gabungan komisi.
"Kita berharap setelah tiga raperda ini nantinya menjadi Perda dapat dilaksanakan dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat, dan sesuai dengan rencana pembangunan daerah lima tahun mendatang," kata Bupati.
Ketua DPRD Barsel, Tamarzam di Buntok, Senin mengatakan, ketiga raperda yang disetujui menjadi perda tersebut yakni Raperda tentang RPJMD 2017-2022, Raperda tentang pencabutan Perda nomor 2/ 2006 tentang pedoman, dan tata kerja pemerintahan desa, dan Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Disetujuinya tiga raperda menjadi perda berdasarkan hasil rapat gabungan komisi DPRD dengan tim Pemerintah Kabupaten setempat.
"Hal ini dituangkan dalam persetujuan bersama antara kepala daerah atau Bupati dengan ketua DPRD," kata Tamarzam usai rapat paripurna XXI masa sidang III di Graha Paripurna DPRD Barsel.
Ia mengatakan, persetujuan bersama tersebut akan dijadikan sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel untuk mengkonsultasikannya kepada Gubernur Kalimantan Tengah agar mendapat verifikasi, dan evaluasi menjadi Perda.
Sementara Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya sehingga tiga raperda tersebut dapat disetujui dalam rapat gabungan komisi.
"Kita berharap setelah tiga raperda ini nantinya menjadi Perda dapat dilaksanakan dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat, dan sesuai dengan rencana pembangunan daerah lima tahun mendatang," kata Bupati.
Pewarta : Bayu Ilmiawan
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Legislator Barsel minta pemkab evaluasi program bantuan bibit ternak dan ikan
10 September 2026 6:15 WIB
Legislator Barito Selatan dorong setiap kecamatan miliki armada pemadam kebakaran
03 September 2026 10:34 WIB
Karhutla meluas, DPRD Barsel minta penambahan dan permudah pencairan BTT
02 September 2026 20:34 WIB
Terpopuler - Barito Selatan
Lihat Juga
Pemkab Barsel perpanjang status tanggap darurat karhutla 30 hari kedepan
14 September 2026 17:39 WIB