Penyebar hoaks 'brimob china' terancam hukuman enam tahun
Jumat, 24 Mei 2019 14:50 WIB
Ilustrasi - Sejumlah Korps Brimob beraktivitas di depan gedung Bawaslu pascakerusuhan di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia menangkap penyebar konten hoaks ke beberapa grup whatsApp yang menyebutkan bahwa dalam penanganan aksi unjuk rasa 21-21 Mei 2019 polisi menerjunkan aparta "brimob china".
"Tersangka diyakini telah melakukan perbuatan menyebarkan informasi dan menimbulkan rasa kebencian," kata Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri Kombes Ricky Naldo Chairul saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Tersangka Said Djamaludin Abidin yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman enam tahun penjara.
Kepolisian menangkap tersangka yang berselfie di belakang tiga polisi yang dia duga sebagai polisi dari negara lain dan menyebarkan informasi tersebut di media sosial.
Atas perbuatannya tersangka dijatuhi ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda yang ditentukan dalam UUD.
Sementara itu, tersangka, Said Jamaludin Abidin, saat dihadirkan dalam keterangan pers itu, mengakui khilaf menyebarkan berita hoaks dan meminta maaf.
Sebelumnya, beredar kabar di media sosial saat seorang demonstran berfoto bersama anggota brimob. Pada penjelasan di foto tersebut dikatakan bahwa anggota brimob tersebut diimpor. Sebab, tidak bisa berbahasa Indonesia dan bermata sipit.
"Tersangka diyakini telah melakukan perbuatan menyebarkan informasi dan menimbulkan rasa kebencian," kata Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri Kombes Ricky Naldo Chairul saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Tersangka Said Djamaludin Abidin yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman enam tahun penjara.
Kepolisian menangkap tersangka yang berselfie di belakang tiga polisi yang dia duga sebagai polisi dari negara lain dan menyebarkan informasi tersebut di media sosial.
Atas perbuatannya tersangka dijatuhi ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda yang ditentukan dalam UUD.
Sementara itu, tersangka, Said Jamaludin Abidin, saat dihadirkan dalam keterangan pers itu, mengakui khilaf menyebarkan berita hoaks dan meminta maaf.
Sebelumnya, beredar kabar di media sosial saat seorang demonstran berfoto bersama anggota brimob. Pada penjelasan di foto tersebut dikatakan bahwa anggota brimob tersebut diimpor. Sebab, tidak bisa berbahasa Indonesia dan bermata sipit.
Pewarta : Katriana, Joko Susilo
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengamanan di Kotim ditingkatkan demi kelancaran ibadah dan perayaan Natal
24 December 2025 16:36 WIB
Seruan Aksi GERMIS Palangka Raya terkait insiden ojol dilindas rantis Brimob
29 August 2025 16:44 WIB
Propam Polri periksa tujuh anggota Brimob terkait kasus insiden pengemudi ojol
29 August 2025 14:58 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB