Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh berjanji lembaga yang dipimpinnya independen dalam menangani sengketa yang dilaporkan mantan Komandan Tim Mawar Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD Mayjen TNI Purnawirawan Chairawan Nusyirwan terhadap Majalah Tempo.
"Ndak apa-apa, memang tugasnya Dewan Pers begitu. Kalau ada yang beda pendapat, yang bersengketa, tugas kami memediasi. Syarat mediator yang baik independen," tutur M Nuh ditemui usai acara Pisah Sambut anggota Dewan Pers Periode 2016-2019 dengan Periode 2019-2022 di Jakarta Pusat, Rabu malam.
Posisi pemimpin redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli sebagai anggota Dewan Pers periode 2019-2022 disebutnya tidak alan mempengaruhi independensi Dewan Pers.
Saat menangani sengketa menyangkut Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019, Arif Zulkifli tidak turut terlibat sesuai dengan kode etik.
"Kepercayaan publik terhadap Dewan Pers karena independesinya. Media bekerja in between, begitu nempel, terkooptasi, fungsi media hilang. Dewan Pers ini memastikan media in between. Pegang teguh kode etik," kata M Nuh.
Terkait harapan pihak Chairawan yang ingin membawa Majalah Tempo dalam ranah pidana, M Nuh menegaskan sepanjang urusan terkait pers dan produk jurnalistik, sanksi apabila terbukti melanggar kode etik sesuai UU Pers.
Pemred Majalah Tempo Arif Zulkifli (ANTARA/Dyah Dwi)
Secara terpisah, pemred Majalah Tempo Arif Zulkifli mengaku menyambut baik aduan Chairawan karena sesuai mekanisme, yakni publik yang keberatan dengan laporan media dapat menyampaikan melalui Dewan Pers.
Ia pun mengaku tidak pernah terlibat dalam penanganan sengketa tersebut.
"Saat rapat pleno, begitu bahas Tempo saya langsung keluar. Itu nanti masuk lagi kalau bahas yang lain. Jadi kode etik di Dewan Pers sangat bagus dan menurut saya itu indah," tutur Arif.
Terkait laporan Chairawan terhadap Majalah Tempo yang ditolak Badan Reserse Kriminal Polri siang tadi, ia menilai nota kesepahaman ketua Dewan Pers dan Kapolri tentang penanganan karya jurnalistik harus dikembalikan kepada Dewan Pers belum banyak diketahui orang, tetapi polisi sudah menjalankan tugas sesuai nota kesepahaman itu.
Dewan Pers memanggil Chairawan sebagai pengadu dan Majalah Tempo sebagai teradu Selasa pekan depan untuk dimintai klarifikasi dan mediasi pengujian konten jurnalistik.
"Konten liputan apakah sesuai kode etik, apakah sudah menjalankan prosedur jurnalistik yang benar, itu semua teruji di situ kemudian dimediasikan. Tidak ada lagi kriminalisasi dalam kerja jurnalistik," kata Arif.
"Ndak apa-apa, memang tugasnya Dewan Pers begitu. Kalau ada yang beda pendapat, yang bersengketa, tugas kami memediasi. Syarat mediator yang baik independen," tutur M Nuh ditemui usai acara Pisah Sambut anggota Dewan Pers Periode 2016-2019 dengan Periode 2019-2022 di Jakarta Pusat, Rabu malam.
Posisi pemimpin redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli sebagai anggota Dewan Pers periode 2019-2022 disebutnya tidak alan mempengaruhi independensi Dewan Pers.
Saat menangani sengketa menyangkut Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019, Arif Zulkifli tidak turut terlibat sesuai dengan kode etik.
"Kepercayaan publik terhadap Dewan Pers karena independesinya. Media bekerja in between, begitu nempel, terkooptasi, fungsi media hilang. Dewan Pers ini memastikan media in between. Pegang teguh kode etik," kata M Nuh.
Terkait harapan pihak Chairawan yang ingin membawa Majalah Tempo dalam ranah pidana, M Nuh menegaskan sepanjang urusan terkait pers dan produk jurnalistik, sanksi apabila terbukti melanggar kode etik sesuai UU Pers.
Secara terpisah, pemred Majalah Tempo Arif Zulkifli mengaku menyambut baik aduan Chairawan karena sesuai mekanisme, yakni publik yang keberatan dengan laporan media dapat menyampaikan melalui Dewan Pers.
Ia pun mengaku tidak pernah terlibat dalam penanganan sengketa tersebut.
"Saat rapat pleno, begitu bahas Tempo saya langsung keluar. Itu nanti masuk lagi kalau bahas yang lain. Jadi kode etik di Dewan Pers sangat bagus dan menurut saya itu indah," tutur Arif.
Terkait laporan Chairawan terhadap Majalah Tempo yang ditolak Badan Reserse Kriminal Polri siang tadi, ia menilai nota kesepahaman ketua Dewan Pers dan Kapolri tentang penanganan karya jurnalistik harus dikembalikan kepada Dewan Pers belum banyak diketahui orang, tetapi polisi sudah menjalankan tugas sesuai nota kesepahaman itu.
Dewan Pers memanggil Chairawan sebagai pengadu dan Majalah Tempo sebagai teradu Selasa pekan depan untuk dimintai klarifikasi dan mediasi pengujian konten jurnalistik.
"Konten liputan apakah sesuai kode etik, apakah sudah menjalankan prosedur jurnalistik yang benar, itu semua teruji di situ kemudian dimediasikan. Tidak ada lagi kriminalisasi dalam kerja jurnalistik," kata Arif.