Tamiang Layang (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur Nur Sulistio meminta Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran agar dapat memahami dan memaklumi ketidakhadiran Bupati Ampera AY Mebas dalam saat penyerahan DIPA tahun 2020 di Palangka Raya.
"Pihak atasan kita harus memahami, karna ada Wakil Bupati yang sudah menghadiri acara tersebut. Pak Bupati Bartim kan harus menyampaikan pidato pengantar nota kuangan daerah," kata Nur kepada wartawan di Tamiang Layang, Rabu.
Menurutnya, Ampera selaku kepala daerah berkewajiban untuk menghadiri dan menyampaikan nota keuangan dan Raperda APBD tahun 2020 tidak bisa diwakilkan dan harus menghadiri sendiri.
"Tujuan penyampaian nota keuangan dan Raperda APBD 2020 untuk pembangunan daerah. Karena itu sangat penting, berkaitan rencana program daerah untuk pembangunan kabupaten ini," kata Nur.
Ketidakhadiran Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas dalam menerima DIPA 2020 oelh Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran karena berbenturan dengan jadwal penyampaian nota keuangan dan Raperda APBD tahun anggaran 2020, Senin (18/11) lalu.
Baca juga: Seleksi 1.000 honorer Bartim menggunakan sistem CAT
Walaupun tidak bisa hadir, Bupati Bartim telah menugaskan Wakil Bupati untuk menerima DIPA 2020. Namun, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran enggan menyerahkan dua DIPA salah satunya DIPA Barito Timur karena ketidakhadiran Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas.
Gubernur Sugianto menilai, penyerahan DIPA merupakan agenda penting untuk pembangunan di 13 kabuoaten satu kota di Kalteng termasuk di Kabupaten Barito Timur.
Untuk bisa menerima DIPA 2020, Nur Sulistio meminta Bupati Barito Timur segera berkordinasi dengan Gubernur Kalteng berkaitan penjadwalan penyerahan DIPA Barito Timur sehingga tetap bisa diterima.
"Kalau memang harus kepala daerah yang mengambil, saya meminta Bupati Barito Timur untuk segera berkordinasi ke Pemprov Kalteng," kata politisi Partai Golongan Karya itu.
Baca juga: Bupati Barito Timur yakinkan penyusunan RAPBD sesuai aturan
Baca juga: Gubernur enggan serahkan DIPA kepada Pemkab Bartim dan Mura
"Pihak atasan kita harus memahami, karna ada Wakil Bupati yang sudah menghadiri acara tersebut. Pak Bupati Bartim kan harus menyampaikan pidato pengantar nota kuangan daerah," kata Nur kepada wartawan di Tamiang Layang, Rabu.
Menurutnya, Ampera selaku kepala daerah berkewajiban untuk menghadiri dan menyampaikan nota keuangan dan Raperda APBD tahun 2020 tidak bisa diwakilkan dan harus menghadiri sendiri.
"Tujuan penyampaian nota keuangan dan Raperda APBD 2020 untuk pembangunan daerah. Karena itu sangat penting, berkaitan rencana program daerah untuk pembangunan kabupaten ini," kata Nur.
Ketidakhadiran Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas dalam menerima DIPA 2020 oelh Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran karena berbenturan dengan jadwal penyampaian nota keuangan dan Raperda APBD tahun anggaran 2020, Senin (18/11) lalu.
Baca juga: Seleksi 1.000 honorer Bartim menggunakan sistem CAT
Walaupun tidak bisa hadir, Bupati Bartim telah menugaskan Wakil Bupati untuk menerima DIPA 2020. Namun, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran enggan menyerahkan dua DIPA salah satunya DIPA Barito Timur karena ketidakhadiran Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas.
Gubernur Sugianto menilai, penyerahan DIPA merupakan agenda penting untuk pembangunan di 13 kabuoaten satu kota di Kalteng termasuk di Kabupaten Barito Timur.
Untuk bisa menerima DIPA 2020, Nur Sulistio meminta Bupati Barito Timur segera berkordinasi dengan Gubernur Kalteng berkaitan penjadwalan penyerahan DIPA Barito Timur sehingga tetap bisa diterima.
"Kalau memang harus kepala daerah yang mengambil, saya meminta Bupati Barito Timur untuk segera berkordinasi ke Pemprov Kalteng," kata politisi Partai Golongan Karya itu.
Baca juga: Bupati Barito Timur yakinkan penyusunan RAPBD sesuai aturan
Baca juga: Gubernur enggan serahkan DIPA kepada Pemkab Bartim dan Mura