Sudah dua orang ditetapkan jadi tersangka hoaks penghinaan presiden
Dua pelaku penghinaan kepala negara Sandi Ferdian (kanan) dan Mustafa Kamal Nurullah (kiri) ditunjukkan petugas saat rilis kasus pelanggaran UU ITE di Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri (Ditsiber Bareskrim Polri ), Jakarta, Jumat (23/2/2018). Ditsiber Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penghinaan kepala negara yaitu Sandi Ferdian atas tindakan penyebaran berita bohong dan berkonten Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terkait Presiden Indonesia kelima Megawati Soekarnoputri, sedangkan Mustafa Kamal Nurullah ditangkap atas tindakan penghinaan kepada Kepala Negara dan Ibu Negara. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
"Ya (dua orang), konten terkait dengan penghinaan presiden," kata Erlangga di Bandung, Senin.
Ia menjelaskan, dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan masing-masing ditangani Polres Bogor serta Polda Jawa Barat.
Awalnya, kata dia, Polda Jawa Barat beserta jajaran polres lainnya telah menemukan sembilan orang yang terlibat kasus hoaks. Namun tujuh orang di antaranya dilakukan pembinaan dengan tidak dilakukan penindakan hukum lebih lanjut.
Sedangkan dua orang lainnya, kata dia, kini ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan mewabahnya virus corona atau COVID-19.
"Dari sembilan kasus, yang tujuh kasus ini kita berikan pembinaan, dan yang dua kita lanjutkan. Tapi dengan kondisi saat ini karena COVID-19 tidak dilakukan penahanan," katanya.
Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wamenpar sampaikan harapan umat Hindu soal kehadiran Presiden di Dharma Santi Bali
12 April 2026 17:02 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB