KPK lelang mobil dari perkara korupsi mantan Bupati Batubara
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan infrastruktur yang merupakan mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (kanan) dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara Helman Herdady (kiri) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/4/2018). OK Arya divonis lima tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan Helman Herdady divonis empat tahun 10 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017. (ANTARA /Irsan Mulyadi)
"KPK melalui KPKNL Medan akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan melalui internet tanpa kehadiran peserta dengan mekanisme penawaran secara tertutup (closed bidding)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Adapun pelaksanaan lelang itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN-Mdn tanggal 26 April 2018 atas nama terpidana OK Arya Zulkarnain dan mantan Kepala Dinas PUPR Batubara Helman Herdady yang telah berkekuatan hukum tetap.
Objek yang akan dilelang, yakni satu unit Mobil Suzuki Ignis GX Type TM2FX 4x2 M/T, warna Biru Metalik, nomor polisi BK 1722 DS Tahun 2017 (STNK asli tidak ada, BPKB asli ada).
Harga limit mobil itu senilai Rp79.730.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp23 juta.
Selanjutnya, satu unit mobil Toyota Corolla Altis nomor polisi BK 1009 JE Tahun 2016 beserta STNK dan BPKB asli.
Harga limit mobil senilai Rp148.695.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp44 juta.
Ali mengatakan pelaksanaan lelang akan digelar di KPKNL Medan, Kamis (19/11).
"Batas akhir penawaran Kamis (19/11) pukul 15.00 WIB waktu server. Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran serta bea lelang pembeli 3 persen dari harga lelang," ucap Ali.
Ok Arya Zulkarnain dan Helman Herdady merupakan terpidana perkara suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.
Dalam perkara itu, Ok Arya telah dijatuhi vonis penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Helman divonis penjara selama 4 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Safari Imlek Pemkab Kobar perkuat sinergi dengan masyarakat keturunan Tionghoa
17 February 2026 19:16 WIB
Pemkab Kapuas alokasikan Rp7 miliar untuk peningkatan jalan desa di Bataguh
15 February 2026 20:07 WIB
Pemkab Kotim apresiasi inisiatif Ansor rangkul generasi muda lewat olahraga
15 February 2026 12:51 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
AKBP Didik dicopot dari jabatan Kapolres Bima Kota terkait dugaan kasus narkoba
12 February 2026 17:22 WIB