Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan pegawai BUMN bepergian ke luar kota pada libur tahun baru Imlek 2021.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Rabu menyampaikan surat edaran itu dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri.
"Sudah keluar surat edaran Kementerian BUMN dari Erick Thohir dan ditujukan ke masing-masing BUMN, untuk melarang karyawan BUMN ke luar kota selama long weekend libur Imlek demi menahan laju Corona," ujarnya.
Mengenai sanksi, lanjut dia, Kementerian BUMN menyerahkan sepenuhnya ke masing-masing BUMN.
"Kementerian BUMN kan tidak boleh memberikan sanksi untuk karyawan BUMN, karena mereka kan perusahaan punya aturan main sendiri," ucapnya.
Surya edaran itu tercantum dalam Surat Kementerian BUMN Nomor: S-43/DSI.MBU/02/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Larangan Bepergian ke Luar Kota pada Libur Tahun Baru Imlek 2021.
Sementara itu tercatat, Pasien sembuh COVID-19 di Indonesia yang dilaporkan melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 per Rabu pukul 14.00 WIB bertambah 9.520 orang sehingga menjadi 982.972 jiwa yang berhasil pulih secara nasional.
Dengan penambahan kasus sembuh tersebut, terjadi penurunan kasus aktif COVID-19 di Tanah Air sebanyak 935 menjadi 168.416 kasus.
Sementara total kasus konfirmasi COVID-19 per hari ini bertambah 8.776 menjadi 1.183.555 orang. Kemudian untuk kasus pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang meninggal hingga kini bertambah 191 jiwa sehingga terdapat total 32.167 kematian.
Jumlah tersebut didapatkan dari spesimen yang diperiksa per hari ini sebanyak 70.312 sampel. Dengan pertambahan ini, jumlah spesimen yang telah diperiksa di Indonesia secara kumulatif mencapai 9.862.240 spesimen.
Secara umum, total suspek per hari ini sebanyak 77.526 orang. Lebih rinci, penambahan kasus positif baru hari ini paling banyak dilaporkan di DKI Jakarta dengan 3.309 kasus, Jawa Tengah 1.220 kasus, Jawa Barat 660 kasus, Jawa Timur 603 kasus, Kalimantan Timur 498 kasus, Bali 305 kasus, Yogyakarta 291 kasus, Sumatera Utara 224 kasus, Sulawesi Selatan 180 dan Riau 173 kasus.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Rabu menyampaikan surat edaran itu dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri.
"Sudah keluar surat edaran Kementerian BUMN dari Erick Thohir dan ditujukan ke masing-masing BUMN, untuk melarang karyawan BUMN ke luar kota selama long weekend libur Imlek demi menahan laju Corona," ujarnya.
Mengenai sanksi, lanjut dia, Kementerian BUMN menyerahkan sepenuhnya ke masing-masing BUMN.
"Kementerian BUMN kan tidak boleh memberikan sanksi untuk karyawan BUMN, karena mereka kan perusahaan punya aturan main sendiri," ucapnya.
Surya edaran itu tercantum dalam Surat Kementerian BUMN Nomor: S-43/DSI.MBU/02/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Larangan Bepergian ke Luar Kota pada Libur Tahun Baru Imlek 2021.
Sementara itu tercatat, Pasien sembuh COVID-19 di Indonesia yang dilaporkan melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 per Rabu pukul 14.00 WIB bertambah 9.520 orang sehingga menjadi 982.972 jiwa yang berhasil pulih secara nasional.
Dengan penambahan kasus sembuh tersebut, terjadi penurunan kasus aktif COVID-19 di Tanah Air sebanyak 935 menjadi 168.416 kasus.
Sementara total kasus konfirmasi COVID-19 per hari ini bertambah 8.776 menjadi 1.183.555 orang. Kemudian untuk kasus pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang meninggal hingga kini bertambah 191 jiwa sehingga terdapat total 32.167 kematian.
Jumlah tersebut didapatkan dari spesimen yang diperiksa per hari ini sebanyak 70.312 sampel. Dengan pertambahan ini, jumlah spesimen yang telah diperiksa di Indonesia secara kumulatif mencapai 9.862.240 spesimen.
Secara umum, total suspek per hari ini sebanyak 77.526 orang. Lebih rinci, penambahan kasus positif baru hari ini paling banyak dilaporkan di DKI Jakarta dengan 3.309 kasus, Jawa Tengah 1.220 kasus, Jawa Barat 660 kasus, Jawa Timur 603 kasus, Kalimantan Timur 498 kasus, Bali 305 kasus, Yogyakarta 291 kasus, Sumatera Utara 224 kasus, Sulawesi Selatan 180 dan Riau 173 kasus.