Palangka Raya (ANTARA) - Tim gabungan Polda Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, berhasil meringkus tiga orang komplotan penipuan dengan modus hipnotis atau gendam lintas provinsi di Palangka Raya, Sabtu (25/9) sekitar pukul 13.00 WITA,

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Minggu, mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan itu berinisial S (46) warga Teluk Tiram Kalsel dan H (50) warga Panggung Harjo Kabupaten Bantul diamankan saat berada di warung makan Hj Diana Cindai Alus Kecamatan Martapura. Sedangkan A (59) warga Tanete Rilau Kabupaten Barru Sulawesi Selatan diamankan di Pasar Ramayana Kota Banjarmasin Kalsel.

"Penangkapan komplotan gendam itu berkat kerja sama tim Resmob Polda Kalteng, Polres dan Polda Kalsel. Jadi, pelaku gendam yang sempat beraksi di Palangka Raya itu berhasil dibekuk," kata Gultom.

Kasat Reskrim menuturkan, para pelaku ini pernah beraksi di Pasar Kahayan Kota Palangka Raya. Dari aksinya itu korbannya yang melaporkan kejadian itu mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
 
Dari tangan pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan itu, anggota kepolisian gabungan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Seperti uang tunai puluhan juta rupiah, puluhan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dari berbagai Bank, tas selempang warna hitam, dompet, topi, sepatu, jam tangan berbagai merk, masker dan handphone berikut kartu perdananya.

"Dari hasil introgasi ketiganya juga sempat melakukan kejahatan serupa di tiga lokasi di ATM BNI Ratu elok Jalan Mr. Cokrokusumo Banjarbaru, ATM Jalan Karang Rejo Landasan Ulin Banjarbaru, ATM BRI Jalan A Yani Martapura," katanya.

Pelaku yang juga akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik nantinya, juga akan mengembangkan terkait aksi mereka yang diduga tidak hanya satu lokasi saja di Kota Palangka Raya.

Salah satu pelaku yang kini sudah mendekam di Rutan Polresta Palangka Raya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang sangat meresahkan warga itu. Sedangkan dua orang lainnya menjalani pemeriksaan dalam kasus serupa di polres jajaran Polda Kalsel, karena melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum polda setempat.

"Seorang pelaku yang sudah mendekam di Rutan Polresta Palangka Raya dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara," demikian Gultom.

Baca juga: Komplotan pelaku gendam lintas provinsi diringkus di Palangka Raya

Baca juga: Empat pelaku gendam di Masjid Jami ditangkap

Baca juga: Korban gendam serahkan Rp20 juta demi taring babi palsu

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024