Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta mengungkapkan bahwa Komisi Yudisial telah menerima 1.346 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terhitung mulai tanggal 2 Januari-30 November 2021.

“Komisi Yudisial juga menerima 783 surat tembusan, karena biasanya masyarakat dalam menyampaikan laporan, pengaduan, atau keluhan, itu disampaikannya ke berbagai lembaga sekaligus,” kata Sukma.

Pernyataan tersebut ia utarakan ketika menyampaikan paparan dalam konferensi pers Capaian Kinerja Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Tahun 2021 yang disiarkan di kanal YouTube Komisi Yudisial, dipantau dari Jakarta, Selasa.

Baca juga: Komisi Yudisial rekomendasikan sanksi kepada 85 hakim sepanjang 2021

Dengan demikian, Komisi Yudisial memperoleh 2.129 laporan, yang terdiri atas laporan langsung dari masyarakat dan laporan yang berasal dari surat tembusan. Apabila dibandingkan dengan tahun 2020, Sukma mengatakan terdapat peningkatan sebesar 6,4 persen pada bagian laporan masyarakat, yaitu dari 1.265 laporan menjadi 1.346 laporan.

Ia mengungkapkan, dari data, jumlah laporan masyarakat kepada Komisi Yudisial cenderung selalu meningkat dari tahun. Akan tetapi, sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia dalam dua tahun terakhir, jumlah laporan cenderung lebih sedikit dibandingkan dengan kondisi normal.

“Tapi, kalau dibandingkan dengan tahun lalu, tahun pandemi COVID-19 pertama, tahun ini jumlah laporan yang diajukan kepada Komisi Yudisial itu meningkat,” ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menjelaskan bahwa tidak semua laporan dapat melalui proses atau pemeriksaan di sidang panel maupun pleno dari Komisi Yudisial karena laporan harus melalui proses verifikasi.

Baca juga: Diduga lakukan perbuatan tercela, Kejagung tangkap Kejati NTT

“Dari 1.321 yang sudah diverifikasi, yang memenuhi syarat untuk diregistrasi itu tidak banyak, yaitu 200 laporan,” tutur Sukma.

Adapun beberapa hal yang menjadi perhatian Komisi Yudisial dalam melakukan verifikasi adalah memastikan laporan tersebut merupakan kewenangan Komisi Yudisial, memastikan kelengkapan administrasi persyaratan, serta ada beberapa laporan yang diteruskan ke instansi lain.

“Komisi Yudisial sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat,” kata Sukma.

Baca juga: KPK-Kejagung tangkap buronan korupsi rugikan negara Rp18 miliar

Baca juga: Kasus HAM Berat jadi penyidikan Kejagung

Baca juga: Hasil lelang kendaraan mewah sitaan kasus Jiwasraya laku Rp6,1 miliar

Pewarta : Putu Indah Savitri
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024