Polisi ringkus sembilan muncikari prostitusi daring libatkan anak
Kamis, 13 Januari 2022 16:48 WIB
Lima dari sembilan pelaku dihadirkan saat rilis ungkap kasus prostitusi daring di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (13/1/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/rwa.
Pontianak (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, menangkap sembilan orang muncikari prostitusi daring (online) yang melibatkan anak-anak di bawah umur di wilayah Kota Pontianak.
"Pengungkapan empat kasus prostitusi online ini juga tidak terlepas dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Direskrimum Polda Kalbar," kata Direktur Ditreskrimum Polda Kalbar Kombes (Pol) Aman Guntoro di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan dari empat kasus yang diungkap, semua TKP (tempat kejadian perkaranya) di Kota Pontianak yang diungkap sepanjang Januari 2022, dan diamankan sembilan orang tersangka (muncikari).
"Dalam kasus ini tercatat korbannya sebanyak 18 orang, terdiri dari tujuh orang masih anak di bawah umur, dan sebanyak 11 orang dewasa," ujarnya.
Para tersangka diancam UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, dan denda Rp200 juta.
"Dari hasil pemeriksaan kami, para tersangka melakukan aksinya dengan media sosial, yakni aplikasi MiChat. Metode atau modus yang digunakan oleh para tersangka, yakni di sana (melalui MiChat) mereka menawarkan dan memasang tarif untuk berkencan," ungkapnya.
Dia menambahkan para korban rata-rata diiming-imingi uang oleh para tersangka, sehingga korbannya menjadi tergiur untuk mendapat uang dengan mudah melalui jalan singkat, seperti yang dilakukan tersebut, yakni transaksi seks tersebut.
"Dari pengakuan mereka tarif yang ditawarkan mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1 juta untuk satu kali kencan," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia berharap kepada orangtua agar mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak salah dalam memilih teman.
"Kami juga berharap kepada para tokoh masyarakat dan agama agar ikut memberikan imbauan, sehingga para generasi muda sekarang tidak salah dalam bergaul," ujarnya.
"Pengungkapan empat kasus prostitusi online ini juga tidak terlepas dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Direskrimum Polda Kalbar," kata Direktur Ditreskrimum Polda Kalbar Kombes (Pol) Aman Guntoro di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan dari empat kasus yang diungkap, semua TKP (tempat kejadian perkaranya) di Kota Pontianak yang diungkap sepanjang Januari 2022, dan diamankan sembilan orang tersangka (muncikari).
"Dalam kasus ini tercatat korbannya sebanyak 18 orang, terdiri dari tujuh orang masih anak di bawah umur, dan sebanyak 11 orang dewasa," ujarnya.
Para tersangka diancam UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, dan denda Rp200 juta.
"Dari hasil pemeriksaan kami, para tersangka melakukan aksinya dengan media sosial, yakni aplikasi MiChat. Metode atau modus yang digunakan oleh para tersangka, yakni di sana (melalui MiChat) mereka menawarkan dan memasang tarif untuk berkencan," ungkapnya.
Dia menambahkan para korban rata-rata diiming-imingi uang oleh para tersangka, sehingga korbannya menjadi tergiur untuk mendapat uang dengan mudah melalui jalan singkat, seperti yang dilakukan tersebut, yakni transaksi seks tersebut.
"Dari pengakuan mereka tarif yang ditawarkan mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1 juta untuk satu kali kencan," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia berharap kepada orangtua agar mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak salah dalam memilih teman.
"Kami juga berharap kepada para tokoh masyarakat dan agama agar ikut memberikan imbauan, sehingga para generasi muda sekarang tidak salah dalam bergaul," ujarnya.
Pewarta : Andilala
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wabup Kotim sebut banyak pelajaran didapat dari kunjungan kerja ke Kalbar
27 April 2025 21:44 WIB, 2025
Pemkab Kotim pelajari keberhasilan peningkatan pelayanan publik di Pontianak
24 April 2025 9:32 WIB, 2025
Penyelundupan 46 ton Bawang Bombay di Pelabuhan Dwikora Pontianak digagalkan
08 February 2025 23:44 WIB, 2025
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Penerbangan Jakarta-Makassar menegangkan, pesawat Garuda pecah Ban saat mendarat
03 September 2026 17:30 WIB
Kapolda ungkap keseriusan tanggulangi karhutla di Kalteng ke Relawan Petra
02 September 2026 12:16 WIB