Jakarta (ANTARA) - Pemerintah dan lembaga penyiaran swasta akan memberikan subsidi berupa perangkat set top box gratis menjelang analog switch off April mendatang.

Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Rabu mengumumkan bahwa perangkat set top box akan dibagikan kepada rumah tangga miskin yang memiliki perangkat televisi model lama, yang belum bisa menangkap siaran digital, dan terdaftar pada Data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kementerian Sosial.

Selain itu, warga negara Indonesia tersebut tinggal di lokasi yang termasuk wilayah siaran yang terdampak ASO. Setelah validasi dan verifikasi data, antara lain dengan kartu tanda penduduk, masyarakat yang datanya sesuai akan bisa mendapatkan set top box secara gratis.

Masyarakat yang berhak akan mendapatkan undangan dari kelurahan atau desa setempat, yang menyatakan bahwa ia adalah penerima set top box.

Kominfo berencana mendistribusikan set top box melalui PT POS Indonesia. Masyarakat diminta untuk membawa undangan tersebut ke lokasi dan tanggal yang sudah ditentukan.

Menurut Staf Ahli Menkominfo, Henri Subiakto, ada sekitar 6,7 juta perangkat set top box yang akan dibagikan pada program penghentian siaran televisi terestrial analog.

Sementara bagi masyarakat yang tidak menerima subsidi, mereka diminta membeli sendiri perangkat set top box agar bisa menonton siaran televisi terestrial digital.

Kominfo sudah memberikan tanda pada set top box yang sesuai dengan spesifikasi televisi digital di Indonesia, yaitu dengan stiker "Siap Digital" atau maskot siaran digital MODI.

Perangkat set top box dan televisi digital yang sudah mengantongi izin dari Kominfo bisa dilihat di situs siaran digital.kominfo.go.id.

Indonesia secara bertahap beralih ke siaran digital mulai tahun ini. Tahap I penghentian siaran televisi terestrial analog, atau analog swtich off berlangsung pada 30 April di 56 wilayah siaran, mencakup 166 kabupaten dan kota.

Tahap kedua berlangsung paling lambat 25 Agustus di 31 wilayah siaran, yang mencakup 110 kabupaten dan kota. Tahap terakhir, hingga 2 November di 25 wilayah siaran atau 65 kabupaten dan kota.

Penghentian siaran televisi terestrial analog diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran.

Pewarta : Natisha Andarningtyas
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024