Jokowi tanda tangani Keppres Cuti Bersama ASN 2022
Selasa, 26 April 2022 23:58 WIB
Presiden Joko Widodo menyampaikan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai 28 April nanti melalui keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (22/4/2022). ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/am.
Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.
Aturan yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Baca juga: Jokowi: BLT minyak goreng jangan untuk beli pulsa
Aturan juga diterbitkan untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Baca juga: Jokowi: Tak perlu tergesa-gesa transisi ke endemi
Dalam Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sedangkan pada Diktum Ketiga disebutkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Baca juga: Jokowi tegaskan minyak goreng dan bahan baku dilarang ekspor mulai 28 April
Baca juga: Jokowi bagikan bansos di sejumlah pasar
Aturan yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Baca juga: Jokowi: BLT minyak goreng jangan untuk beli pulsa
Aturan juga diterbitkan untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Baca juga: Jokowi: Tak perlu tergesa-gesa transisi ke endemi
Dalam Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sedangkan pada Diktum Ketiga disebutkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Baca juga: Jokowi tegaskan minyak goreng dan bahan baku dilarang ekspor mulai 28 April
Baca juga: Jokowi bagikan bansos di sejumlah pasar
Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wamenpar sampaikan harapan umat Hindu soal kehadiran Presiden di Dharma Santi Bali
12 April 2026 17:02 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB