Tim penyidik KPK amankan bukti elektronik dari rumah penyuap Rektor Unila
Jumat, 26 Agustus 2022 21:30 WIB
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan rumah mewah milik Rektor Unila Karomani. Bandarlampung, Rabu, (24/8/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti elektronik dari penggeledahan di rumah tersangka Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta pemberi uang suap kepada tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani di Lampung.
"Kamis (25/8), tim penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi kediaman tempat tinggal dari para pihak, yang diduga terkait dengan perkara ini di wilayah Lampung, dan benar satu di antaranya adalah kediaman tersangka AD," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Dari kegiatan penggeledahan itu, lanjutnya, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan antara lain barang bukti elektronik, yang selanjutnya akan digabungkan dengan bukti-bukti dari penggeledahan sebelumnya.
"Selanjutnya, segera dianalisis serta disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka," tambah Ali.
Sebelumnya, Rabu (24/8), KPK telah mengamankan uang tunai sekitar Rp2,5 miliar, berbagai dokumen administrasi kemahasiswaan, serta barang elektronik dari penggeledahan rumah tersangka Karomani dan beberapa pihak terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila Tahun Akademik 2022.
Pada Selasa (23/8), tim penyidik KPK juga mengamankan dokumen penerimaan mahasiswa baru dan data elektronik dari penggeledahan Gedung Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka. Selain tersangka AD selaku pemberi suap, tiga tersangka lain selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).
"Kamis (25/8), tim penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi kediaman tempat tinggal dari para pihak, yang diduga terkait dengan perkara ini di wilayah Lampung, dan benar satu di antaranya adalah kediaman tersangka AD," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Dari kegiatan penggeledahan itu, lanjutnya, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan antara lain barang bukti elektronik, yang selanjutnya akan digabungkan dengan bukti-bukti dari penggeledahan sebelumnya.
"Selanjutnya, segera dianalisis serta disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka," tambah Ali.
Sebelumnya, Rabu (24/8), KPK telah mengamankan uang tunai sekitar Rp2,5 miliar, berbagai dokumen administrasi kemahasiswaan, serta barang elektronik dari penggeledahan rumah tersangka Karomani dan beberapa pihak terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila Tahun Akademik 2022.
Pada Selasa (23/8), tim penyidik KPK juga mengamankan dokumen penerimaan mahasiswa baru dan data elektronik dari penggeledahan Gedung Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka. Selain tersangka AD selaku pemberi suap, tiga tersangka lain selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Polisi limpahkan berkas kasus asusila paman terhadap ponakan ke Kejari Jaksel
04 April 2026 14:49 WIB
Pertamina Kalimantan: Penggunaan energi bertanggung jawab kunci jaga ketahanan nasional
02 April 2026 8:14 WIB