Jakarta (ANTARA) - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) melaksanakan sidang etik untuk AKP Dyah Chandrawati, selaku mantan Paur Sumbbagsumda Bagrenmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait pelanggaran etik ringan, Kamis.
“AKP DC masuk kategori pelanggaran kode etik ringan berdasarkan informasi dari Karo Wabprof,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
AKP Dyah Chandrawati merupakan mantan Perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbag Sumda Bagrenmin) Div Propam Polri. Dimutasi dari jabatannya menjadi perwira pertama Pelayanan Markas (Pama Yanma) bersama 23 anggota polisi lainnya yang terlibat tidak profesional dalam menangani perkara TKP Duren Tiga pada 22 Agustus lalu.
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang Kombes Pol. Rachmat Pamudji, selaku Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri. Lalu bertindak sebagai Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Sakues Ginting, selaku Kabagstandarisasi Rowabprof Divpropam Polri, serta anggota komisi sidang Kombes Pol. Pitra Andrias Ratulangi, menjabat sebagai Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menjelaskan, sidang etik AKP Dyah Chandrawati ini juga menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.
“(Sidang) diikuti empat saksi, yakni KBP MBP, Kompol CP, Briptu WTA dan Bripda WW,” kata Nurul.
Keempat saksi yang dihadirkan, KBP MBP merujuk kepada mantan Kabag Renmin Divisi Propam Polri Kombes Pol. Murbani Budi Pitono, KP CP merujuk kepada mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
Sementara itu dari tayangan visual TV Polri di gedung TNCC Mabes Polri tempat sidang berlangsung tertera keterangan gambar sidang AKP Dyah Chandrawati dituliskan terkait surat senjata api Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Namun, Nurul mengatakan sidang etik AKP Dyah Chandrawati terkait pelanggaran tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
“Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Nurul.
Komisi Kode Etik Polri secara paralel melaksanakan sidang etik terhadap anggota Polri yang diduga tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, lokasi tewasnya Brigadir J.
Setelah Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalankan sidang etik pada Kamis (25/8) lalu, menyusul disidang etik Kompol Chuck Putranto pada Kamis (1/9), lalu Kompol Baiquni Wibowo pada Jumat (2/9). Dan yang ketiga, Kombes Pol. Agus Nur Patria pada Selasa (6/9). Keempatnya terlibat dalam pelanggaran etik berat menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice.
Khusus untuk Ferdy Sambo sidang etik juga terkait pelanggaran berat karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.Hakim Komisi Kode Etik Polri memutuskan keempatnya dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Terhadap keputusan tersebut, keempat terduga pelanggar mengajukan banding sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Saat ini tersisa tiga tersangka obstruction of justice yang menunggu giliran untuk disidang etik, yakni Birgjen Pol. Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri mengagendakan kembali pelaksanaan sidang etik tiga tersangka obstruction of justice pekan depan.
Dan selama 30 hari ke depan Biro Wabprof Polri mengagendakan sidang etik untuk 28 pelanggar etik lainnya yang terkait dengan ketindakprofesionalan dalam penanganan TKP Duren Tiga.
“AKP DC masuk kategori pelanggaran kode etik ringan berdasarkan informasi dari Karo Wabprof,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
AKP Dyah Chandrawati merupakan mantan Perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbag Sumda Bagrenmin) Div Propam Polri. Dimutasi dari jabatannya menjadi perwira pertama Pelayanan Markas (Pama Yanma) bersama 23 anggota polisi lainnya yang terlibat tidak profesional dalam menangani perkara TKP Duren Tiga pada 22 Agustus lalu.
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang Kombes Pol. Rachmat Pamudji, selaku Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri. Lalu bertindak sebagai Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Sakues Ginting, selaku Kabagstandarisasi Rowabprof Divpropam Polri, serta anggota komisi sidang Kombes Pol. Pitra Andrias Ratulangi, menjabat sebagai Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menjelaskan, sidang etik AKP Dyah Chandrawati ini juga menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.
“(Sidang) diikuti empat saksi, yakni KBP MBP, Kompol CP, Briptu WTA dan Bripda WW,” kata Nurul.
Keempat saksi yang dihadirkan, KBP MBP merujuk kepada mantan Kabag Renmin Divisi Propam Polri Kombes Pol. Murbani Budi Pitono, KP CP merujuk kepada mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
Sementara itu dari tayangan visual TV Polri di gedung TNCC Mabes Polri tempat sidang berlangsung tertera keterangan gambar sidang AKP Dyah Chandrawati dituliskan terkait surat senjata api Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Namun, Nurul mengatakan sidang etik AKP Dyah Chandrawati terkait pelanggaran tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
“Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Nurul.
Komisi Kode Etik Polri secara paralel melaksanakan sidang etik terhadap anggota Polri yang diduga tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, lokasi tewasnya Brigadir J.
Setelah Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalankan sidang etik pada Kamis (25/8) lalu, menyusul disidang etik Kompol Chuck Putranto pada Kamis (1/9), lalu Kompol Baiquni Wibowo pada Jumat (2/9). Dan yang ketiga, Kombes Pol. Agus Nur Patria pada Selasa (6/9). Keempatnya terlibat dalam pelanggaran etik berat menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice.
Khusus untuk Ferdy Sambo sidang etik juga terkait pelanggaran berat karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.Hakim Komisi Kode Etik Polri memutuskan keempatnya dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Terhadap keputusan tersebut, keempat terduga pelanggar mengajukan banding sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Saat ini tersisa tiga tersangka obstruction of justice yang menunggu giliran untuk disidang etik, yakni Birgjen Pol. Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri mengagendakan kembali pelaksanaan sidang etik tiga tersangka obstruction of justice pekan depan.
Dan selama 30 hari ke depan Biro Wabprof Polri mengagendakan sidang etik untuk 28 pelanggar etik lainnya yang terkait dengan ketindakprofesionalan dalam penanganan TKP Duren Tiga.