Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno menyatakan bahwa seluruh fraksi pendukung di lembaga wakil rakyat provinsi ini, telah menyampaikan dukungan serta persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi menjadi peraturan daerah.
Persetujuan tujuh fraksi pendukung DPRD Kalteng itu disampaikan usai panitia khusus (pansus) Raperda Pajak dan Retribusi menyampaikan laporan dalam rapat gabungan dengan tim pemerintah provinsi, kata Wiyatno usai memimpin rapat di ruang rapat gabungan di Palangka Raya, Senin.
"Kita memang mengagendakan rapat gabungan penyampaian laporan pansus raperda Pajak dan Retribusi, dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap raperda itu. Hasilnya, seluruh fraksi menyetujui raperda tersebut menjadi perda," ucapnya.
Adapun ketujuh fraksi yang telah memberikan persetujuan tersebut yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golongan Karya (Golkar), Demokrat, Nasdem, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Gabungan PAN, PKS, PPP, Perindo dan Hanura (FGP4H).
"Dalam waktu dekat kita akan mengadakan rapat paripurna penetapan raperda Pajak dan Retribusi menjadi Perda," kata Wiyatno.
Baca juga: Meski inflasi turun, Pemprov Kalteng tetap optimalkan intervensi dan mitigasi
Sebelumnya, Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi DPRD Kalteng Freddy Ering menyampaikan, payung hukum terhadap pungutan pajak dan retribusi yang ada di daerah ini penting dan mendesak untuk dibuat. Sebab, keberadaan payung hukum tersebut menjadi salah satu upaya bagi legislatif atau satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di daerah ini meningkatkan dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pansus bekerja secara cepat dan optimal menyelesaikan pembahasan raperda Pajak dan Retribusi, agar dapat segera disahkan menjadi perda. Kami pun telah menyelesaikannya dan menyampaikan hasilnya dalam rapat gabungan," beber Freddy Ering.
Adapun hal-hal yang menjadi perhatian dalam raperda tersebut yakni, pajak Kendaraan Bermotor, pajak Biaya balik nama, pajak alat berat, pajak BBM, pajak air permukaan, pajak rokok dan objek pajak mineral logam bukan mineral.
"Untuk memungut berbagai pajak tersebut, kami dari Pansus menyepakati diserahkan sepenuhnya kepada Pemprov Kalteng," demikian Freddy Eing.
Baca juga: Pemprov Kalteng wujudkan 'multi way communication' dengan pengoptimalan situs web
Baca juga: Pemprov Kalteng fasilitasi distribusi pangan komoditas ayam broiler
Baca juga: Revitalisasi bahasa 2022 di Kalteng fokus empat bahasa
Persetujuan tujuh fraksi pendukung DPRD Kalteng itu disampaikan usai panitia khusus (pansus) Raperda Pajak dan Retribusi menyampaikan laporan dalam rapat gabungan dengan tim pemerintah provinsi, kata Wiyatno usai memimpin rapat di ruang rapat gabungan di Palangka Raya, Senin.
"Kita memang mengagendakan rapat gabungan penyampaian laporan pansus raperda Pajak dan Retribusi, dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap raperda itu. Hasilnya, seluruh fraksi menyetujui raperda tersebut menjadi perda," ucapnya.
Adapun ketujuh fraksi yang telah memberikan persetujuan tersebut yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golongan Karya (Golkar), Demokrat, Nasdem, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Gabungan PAN, PKS, PPP, Perindo dan Hanura (FGP4H).
"Dalam waktu dekat kita akan mengadakan rapat paripurna penetapan raperda Pajak dan Retribusi menjadi Perda," kata Wiyatno.
Baca juga: Meski inflasi turun, Pemprov Kalteng tetap optimalkan intervensi dan mitigasi
Sebelumnya, Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi DPRD Kalteng Freddy Ering menyampaikan, payung hukum terhadap pungutan pajak dan retribusi yang ada di daerah ini penting dan mendesak untuk dibuat. Sebab, keberadaan payung hukum tersebut menjadi salah satu upaya bagi legislatif atau satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di daerah ini meningkatkan dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pansus bekerja secara cepat dan optimal menyelesaikan pembahasan raperda Pajak dan Retribusi, agar dapat segera disahkan menjadi perda. Kami pun telah menyelesaikannya dan menyampaikan hasilnya dalam rapat gabungan," beber Freddy Ering.
Adapun hal-hal yang menjadi perhatian dalam raperda tersebut yakni, pajak Kendaraan Bermotor, pajak Biaya balik nama, pajak alat berat, pajak BBM, pajak air permukaan, pajak rokok dan objek pajak mineral logam bukan mineral.
"Untuk memungut berbagai pajak tersebut, kami dari Pansus menyepakati diserahkan sepenuhnya kepada Pemprov Kalteng," demikian Freddy Eing.
Baca juga: Pemprov Kalteng wujudkan 'multi way communication' dengan pengoptimalan situs web
Baca juga: Pemprov Kalteng fasilitasi distribusi pangan komoditas ayam broiler
Baca juga: Revitalisasi bahasa 2022 di Kalteng fokus empat bahasa