Jakarta (ANTARA) - Polri jatuhkan sanksi berupa demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Richard Eliezer disanksi demosi satu tahun
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E (tengah) saat tiba dalam sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.