Richard Eliezer disanksi demosi satu tahun
Rabu, 22 Februari 2023 18:09 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E (tengah) saat tiba dalam sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Jakarta (ANTARA) - Polri jatuhkan sanksi berupa demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Pewarta : Laily Rahmawati
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ferdy Sambo hingga Presiden digugat keluarga Brigadir J Rp7,5 miliar
27 February 2024 20:14 WIB, 2024