Karawang (ANTARA) - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat membekuk dua orang dukun pengganda uang yang diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang pegawai RSUD Karawang di sebuah perkebunan wilayah Kecamatan Ciampel, Karawang.
"Dua orang yang ditangkap ini masing-masing berinisial S (58) dan A (38)," kata Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat.
Ia menyampaikan bahwa dua orang pelaku itu merupakan bapak dan anak yang sama-sama berprofesi sebagai dukun pengganda uang.
Penangkapan dua orang itu bermula saat seorang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, ditemukan tak bernyawa di sebuah perkebunan milik warga Kampung Mekarmukti, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang pada Selasa (7/11).
Korban bernama Fredy Abdul Halil Alias Mantri (41) yang bekerja sebagai pegawai atau honorer RSUD Karawang.
Untuk motif pembunuhannya, karena pelaku merasa sakit hati terhadap perkataan korban yang mengancam akan melapor ke pihak kepolisian setelah diketahui oleh korban kalau pelaku membuka praktik dukun palsu pengganda uang.
Korban ini sempat menjadi "pasien" dukun palsu pengganda uang itu. Namun keinginan menggandakan uangnya tidak terpenuhi oleh si dukun.
Wakapolres menyebutkan, sesuai dengan pemeriksaan dilakukan, kedua pelaku yang merupakan bapak dan anak itu telah berkali-kali melakukan aksi penipuan modus dukun yang bisa menggandakan uang.
"Untuk pelaku S itu ayah dari pelaku A. Mereka telah menjalankan aksinya sebagai dukun pengganda uang dari 6 bulan yang lalu," katanya.
Kedua pelaku ini ditangkap jajaran kepolisian dari Polres Karawang pada Selasa (7/11).
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sebuah selang plastik, enam lembar kertas bacaan ritual, serpihan arang bekas pembakaran barang bukti (batang pohon), sebilah golok, serta empat kendaraan roda dua milik korban dan tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Keduanya dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 338 tentang penipuan atau tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Dua orang yang ditangkap ini masing-masing berinisial S (58) dan A (38)," kata Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat.
Ia menyampaikan bahwa dua orang pelaku itu merupakan bapak dan anak yang sama-sama berprofesi sebagai dukun pengganda uang.
Penangkapan dua orang itu bermula saat seorang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, ditemukan tak bernyawa di sebuah perkebunan milik warga Kampung Mekarmukti, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang pada Selasa (7/11).
Korban bernama Fredy Abdul Halil Alias Mantri (41) yang bekerja sebagai pegawai atau honorer RSUD Karawang.
Untuk motif pembunuhannya, karena pelaku merasa sakit hati terhadap perkataan korban yang mengancam akan melapor ke pihak kepolisian setelah diketahui oleh korban kalau pelaku membuka praktik dukun palsu pengganda uang.
Korban ini sempat menjadi "pasien" dukun palsu pengganda uang itu. Namun keinginan menggandakan uangnya tidak terpenuhi oleh si dukun.
Wakapolres menyebutkan, sesuai dengan pemeriksaan dilakukan, kedua pelaku yang merupakan bapak dan anak itu telah berkali-kali melakukan aksi penipuan modus dukun yang bisa menggandakan uang.
"Untuk pelaku S itu ayah dari pelaku A. Mereka telah menjalankan aksinya sebagai dukun pengganda uang dari 6 bulan yang lalu," katanya.
Kedua pelaku ini ditangkap jajaran kepolisian dari Polres Karawang pada Selasa (7/11).
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sebuah selang plastik, enam lembar kertas bacaan ritual, serpihan arang bekas pembakaran barang bukti (batang pohon), sebilah golok, serta empat kendaraan roda dua milik korban dan tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Keduanya dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 338 tentang penipuan atau tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.