49 orang jamaah rugi hingga Rp1,9 miliar akibat penipuan ibadah umrah
Selasa, 9 Januari 2024 22:12 WIB
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (kedua kiri), saat memberikan keterangan terkait kasus penipuan ibadah umroh di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Selasa (9/1/2023). (ANTARA/Vicki Febrianto.)
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap kasus penipuan ibadah umrah yang dilakukan tersangka berinisial AA (34) terhadap 49 orang jamaah, dengan total kerugian mencapai Rp1,9 miliar.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa mengatakan bahwa para korban penipuan tersebut, mengalami kerugian akibat tidak diberangkatkan ibadah umrah sesuai dengan yang dijanjikan oleh tersangka.
"Jadi ada kesepakatan bahwa jamaah akan berangkat umroh via Surabaya, Kuala Lumpur, Jeddah, Mekkah dan Madinah. Namun, pada kenyataannya tidak seperti itu. Kerugian mencapai Rp1,9 miliar," kata Gandha.
Gandha menjelaskan, dari total 49 korban penipuan tersebut, memesan sejumlah paket umroh yang ditawarkan oleh pelaku melalui PT HJS dan PT UHK. Untuk mendapatkan calon jamaah, tersangka AA bekerja sama dengan agen umrah berinisial IWN yang merupakan pelapor.
Menurutnya, dari total 49 jamaah umrah tersebut, sebanyak 42 orang mengambil paket dengan harga Rp18,5 juta, dua orang mengambil paket dengan harga Rp19,5 juta dan lima lainnya mengambil paket seharga Rp24,5 juta, untuk 11 hari perjalanan.
Saat itu, lanjutnya, pada 27 November 2023 sebanyak 49 jamaah tersebut dijanjikan untuk berangkat ibadah umrah dengan rute yang dimaksud. Namun, pada kenyataannya, pada jamaah tersebut hanya diberangkatkan hingga Kuala Lumpur, Malaysia.
"Pada pelaksanaannya, 49 jamaah umrah ini berangkat dari Surabaya ke Kuala Lumpur. Setelah di sana, sampai dua hari mereka tidak diberangkatkan. Para jamaah mengeluh kepada pelapor," katanya.
Ia menambahkan, pelapor berinisial IWN tersebut kemudian menyampaikan permasalahan itu kepada tersangka AA. Tersangka menyatakan bahwa uang para jamaah tersebut sudah habis, dan lebih baik kembali ke Indonesia serta tidak melaksanakan ibadah umrah.
"Akan tetapi, kesepakatan para jamaah umroh dengan pelapor, mereka kemudian menggunakan uang pribadi untuk tetap melaksanakan ibadah umrah," tambahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara terhadap kasus tersebut, lanjutnya, Polres Malang menetapkan AA sebagai tersangka. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang sejak 27 Desember 2023.
Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, Jawa Timur tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan Pasal 372 Tentang Penggelapan KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa mengatakan bahwa para korban penipuan tersebut, mengalami kerugian akibat tidak diberangkatkan ibadah umrah sesuai dengan yang dijanjikan oleh tersangka.
"Jadi ada kesepakatan bahwa jamaah akan berangkat umroh via Surabaya, Kuala Lumpur, Jeddah, Mekkah dan Madinah. Namun, pada kenyataannya tidak seperti itu. Kerugian mencapai Rp1,9 miliar," kata Gandha.
Gandha menjelaskan, dari total 49 korban penipuan tersebut, memesan sejumlah paket umroh yang ditawarkan oleh pelaku melalui PT HJS dan PT UHK. Untuk mendapatkan calon jamaah, tersangka AA bekerja sama dengan agen umrah berinisial IWN yang merupakan pelapor.
Menurutnya, dari total 49 jamaah umrah tersebut, sebanyak 42 orang mengambil paket dengan harga Rp18,5 juta, dua orang mengambil paket dengan harga Rp19,5 juta dan lima lainnya mengambil paket seharga Rp24,5 juta, untuk 11 hari perjalanan.
Saat itu, lanjutnya, pada 27 November 2023 sebanyak 49 jamaah tersebut dijanjikan untuk berangkat ibadah umrah dengan rute yang dimaksud. Namun, pada kenyataannya, pada jamaah tersebut hanya diberangkatkan hingga Kuala Lumpur, Malaysia.
"Pada pelaksanaannya, 49 jamaah umrah ini berangkat dari Surabaya ke Kuala Lumpur. Setelah di sana, sampai dua hari mereka tidak diberangkatkan. Para jamaah mengeluh kepada pelapor," katanya.
Ia menambahkan, pelapor berinisial IWN tersebut kemudian menyampaikan permasalahan itu kepada tersangka AA. Tersangka menyatakan bahwa uang para jamaah tersebut sudah habis, dan lebih baik kembali ke Indonesia serta tidak melaksanakan ibadah umrah.
"Akan tetapi, kesepakatan para jamaah umroh dengan pelapor, mereka kemudian menggunakan uang pribadi untuk tetap melaksanakan ibadah umrah," tambahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara terhadap kasus tersebut, lanjutnya, Polres Malang menetapkan AA sebagai tersangka. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang sejak 27 Desember 2023.
Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, Jawa Timur tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan Pasal 372 Tentang Penggelapan KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Pewarta : Vicki Febrianto
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kapolda Kalteng tinjau pengamanan Paskah di Palangka Raya, pastikan ibadah aman
05 April 2026 20:33 WIB
Bupati Kapuas ajak warga perkuat silaturahim dan persatuan lewat Safari Ramadhan
05 March 2026 18:47 WIB
Polres Sukamara giatkan Patroli Ramadhan ke rumah ibadah hingga permukiman
24 February 2026 8:42 WIB
Dekat pusat ibadah, Danantara siap perluasan investasi lahan kampung haji
13 February 2026 23:57 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB