Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mulai menerapkan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) berbasis digital atau online.

“Ini dalam rangka mendorong transparansi, akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan desa melalui APBDes Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2024,” kata Kepala DPMD Kapuas, Budi Kurniawan di Kuala Kapuas, Selasa.

Siskeudes ini, lanjutnya, sudah terhubung dengan server yang dikelola oleh pusat data Kementerian Dalam Negeri yang severnya ada di pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat.

“Melalui Siskeudes online ini, nantinya kita bisa memonitor penganggaran yang dilakukan pemerintah desa, misalnya penganggaran untuk kegiatan-kegiatan prioritas seperti stunting dan lain sebagainya. Itu kita bisa memantau seluruh proses penganggaran yang ada di desa sampai kebesaran biayanya dan RAB kita bisa monitor,” jelasnya.

Baca juga: Pemkab Kapuas komit dukung jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan

Kabupaten Kapuas sendiri, kata dia, merupakan kabupaten yang ketiga di Kalteng yang sudah menerapkan berbasis online, padahal ini sudah diminta Kementerian Dalam Negeri kesadarannya itu mulai 2024 sudah berbasis online.

Terus yang kedua juga, kita juga menjalankan transaksi desa itu berbasis CMS, jadi tidak ada lagi yang manual arahnya ke transaksi digital bekerjasama dengan Bank Kalteng. Sehingga, kita berharap dengan Siskeudes online, sistem transaksi CMS, tingkat penyelewengan, penyalahgunaan dan lainnya bisa kita minimalisir, dan juga kita lebih mudah melakukan pemantauan dan pengawasan,” terangnya.

Pemerintah kabupaten sudah membentuk tim implementasi online yang terdiri dari Inspektorat, Dinas PMD, BPKD dan juga ada Dinas Kominfo setempat. Fungsi semua OPD ini nantinya akan sama-sama melakukan pemantauan dan pengawasan terkait pengelolaan Siskeudes tersebut.

Semua juga akan melakukan pengawasan terhadap penganggaran itu bisa lebih mudah, karena datanya sudah tersedia online. Dinas Kominfo berperan penting terkait fungsi sever melekat di pemerintah daerah.

"Ini juga merupakan target pencapaian kita di tahun 2024 sesuai arahan dari MCT dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang mewajibkan desa-desa itu harus sudah menerapkan Siskudes berbasis online,” demikian Budi Kurniawan.

Baca juga: Wagub Kalteng: 7.500 paket beras telah didistribusikan ke warga Kapuas

Baca juga: Bantu masyarakat, Pemkab Kapuas gelar Gerakan Pangan Murah

Baca juga: Masyarakat Kapuas diajak tingkatkan ukhuwah Islamiyah


Pewarta : All Ikhwan
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024