Ini penjelasan Yusril soal pernyataan dirinya terkait pencalonan Gibran

Selasa, 2 April 2024 16:24 WIB

Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengklarifikasi terkait pernyataan dirinya yang disampaikan anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid, dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.

Di dalam persidangan, Luthfi Yazid mempertanyakan pernyataan Yusril sebagai Pakar Hukum Tata Negara di dalam berbagai media berkaitan dengan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Luthfi menyebut, Yusril menilai Putusan Nomor 90 adalah cacat hukum secara serius dan bahkan mengandung penyelundupan hukum.

“Karena itu, Saudara Yusril mengatakan, ‘Andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya’. Saya mohon tanggapan dari Saudara,” kata Luthfi dengan mengutip perkataan Yusril.

Atas pernyataan tersebut, Yusril menjelaskan bahwa ia memang menilai Putusan Nomor 90 sebagai putusan problematik apabila dilihat dari filsafat hukum etik. Namun, makna pernyataan yang ia sampaikan berbeda dengan yang dipertanyakan oleh Luthfi.

“Pada waktu itu saya mengatakan, ‘Seandainya saya menjadi Gibran, mungkin saya tidak akan maju ke dalam pencalonan karena saya tahu ini problematik, tapi kalau beliau mengambil keputusan akan maju, saya hormati keputusannya itu’,” kata dia.

Baca juga: Yusril: Kami berkeyakinan MK tolak permohonan Ganjar-Mahfud

Ia menegaskan, tidak ada permasalahan terkait dengan dukungannya kepada Gibran sebagai calon wakil presiden dari nomor urut dua.

“Tidak ada lagi persoalan. Sejak awal kita sudah sepakat Pak Gibran kita dukung, kita calonkan, bahkan saya mengatakan siap membantu aspek-aspek hukum yang sepanjang pencalonan Pak Gibran dalam pilpres kali ini,” kata dia.

Menurutnya pula, tidak etis bagi seorang advokat mengadu domba dengan kliennya di dalam persidangan. Namun, ia memilih untuk diam saja terkait persoalan ini.

“Kalau diungkap lagi di persidangan ini, apalagi membuat konflik antara klien dengan advokat, saya kira memang tidak semestinya dilakukan hal semacam itu,” ucapnya.

Baca juga: Permohonan Timnas AMIN kebanyakan narasi dan asumsi

Baca juga: Polisi akan panggil Yusril Ihza Mahendra jadi saksi Firli Bahuri

Baca juga: Yusril siap bantu Prabowo-Gibran soal hukum

Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Yusril: Saya siap jalankan tugas apabila terpilih jadi menteri

11 October 2024 14:59 Wib

Yusril mundur sebagai Ketum Partai Bulan Bintang, digantikan Fahri Bachmid

19 May 2024 14:59 Wib

Permohonan Timnas AMIN kebanyakan narasi dan asumsi

27 March 2024 15:00 Wib

Polisi akan panggil Yusril Ihza Mahendra jadi saksi Firli Bahuri

05 January 2024 12:10 Wib

Yusril siap bantu Prabowo-Gibran soal hukum

23 October 2023 19:58 Wib, 2023
Terpopuler

Ragnar Oratmangoen tekankan pentingnya konsistensi usai tekuk Saudi

Olahraga - 21 November 2024 5:31 Wib

Kedubes Arab Saudi kembali berangkatkan 50 WNI umrah gratis

Kabar Daerah - 21 November 2024 19:48 Wib

Disarpustaka Kapuas gencar sosialisasikan akreditasi perpustakaan sekolah

Kabar Daerah - 22 November 2024 15:47 Wib

Harga emas melonjak hingga capai Rp1,541 juta per gram

Bisnis - 23 November 2024 13:51 Wib

Veronica Tan sebut pentingnya mengubah paradigma pengajaran PAUD

Kabar Daerah - 24 November 2024 17:10 Wib