Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menggunakan sebagian dana bagi hasil (DBH) sektor perkebunan kelapa sawit untuk melindungi pekerja informal atau pekerja rentan dengan mendaftarkan mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Memang kalau kita mengharapkan dari anggaran APBD maupun dari DBH sawit, itu masih terbatas ya. Kita dari DBH sawit baru 4.800 peserta untuk tahun ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur, Johny Tangkere di Sampit, Minggu. 

Pekerja rentan merupakan kelompok pekerja informal atau bukan penerima upah yang memiliki kondisi kerja di bawah standar, berisiko tinggi, berpenghasilan minim, dan rentan terhadap gejolak ekonomi.

Mereka umumnya bekerja di sektor informal dengan pekerjaan yang tidak stabil dan kesejahteraan yang rendah. Contoh pekerja kategori rentan di antaranya buruh tani, nelayan, pedagang kaki lima, tukang ojek, pekerja seni, pekerja keagamaan (marbot, guru ngaji), pekerja rumahan, pemulung, dan pekerja informal lainnya.

Kondisi pekerja rentan ini tidak luput dari perhatian pemerintah daerah. Mendaftarkan pekerja rentan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberi perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja sehingga pekerja tersebut bisa langsung ditangani dan pihak keluarga juga akan terbantu.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit menyebutkan, saat ini baru sekitar 11.000 pekerja rentan yang terlindungi melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Masih ada lebih dari 60.000 pekerja rentan yang belum terlindungi.

Johny meminta perusahaan besar swasta berpartisipasi dalam memberi perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Kotawaringin Timur. Selain mendaftarkan seluruh karyawan di perusahaan masing-masing, pihak perusahaan diharapkan juga membantu mendaftarkan pekerja rentan yang ada di sekitar perusahaan.

Perusahaan bisa mendaftarkan pekerja rentan melalui Program Sertakan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan. Jika ditambahkan dengan Jaminan Hari Tua (JHT), iurannya menjadi Rp36.800 per bulan.

Perusahaan bisa membiayainya melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan. Perusahaan bisa memprioritaskan pekerja informal di sekitar kebun serta warga di Sampit yang mungkin juga terdampak oleh aktivitas perusahaan.

Untuk mendukung program ini, Disnakertrans akan melakukan pertemuan dengan perusahaan. Selanjutnya mungkin akan ada surat imbauan dari bupati agar perusahaan mendukung program tersebut.

"Pada prinsipnya mereka perusahaan setuju saja, tinggal mereka tahu jelas CSR itu diberikan kepada siapa. Saya rasa setiap perusahaan mendaftarkan 1000 orang pun mampu karena cuma Rp16.800 per bulan per orang," ujar Johny.

Baca juga: Dua pembalap cilik Sampit unjuk kemampuan di Kejurnas Motoprix

Sementara itu terkait pekerja pada badan usaha, Johny mengimbau pemberi upah atau badan usaha untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Disebutkan, pekerja di Kotawaringin Timur yang sudah terlindungi 50.891 pekerja atau baru mencapai 28,32 persen. Masih terdapat 128.839 pekerja atau 71,68 persen pekerja yang belum terlindungi.

Pekerja yang sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 50.891 pekerja. Mereka tersebar di 2.442 tempat usaha, baik kategori pemberi kerja maupun badan usaha.

Secara rinci, mereka terdiri dari 44.724 pekerja penerima upah di 2.101 tempat usaha, 4.545 pekerja bukan penerima upah di 45 tempat usaha dan 1.622 pekerja jasa konstruksi di 296 tempat usaha.

Sementara itu, pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial masih sangat besar. Dari 179.730 pekerja atau potensi peserta, tercatat baru ada 50.891 peserta aktif atau 28,32 persen sudah didaftarkan, sedangkan sisanya 128.839 pekerja belum terlindungi. 

Secara rinci, pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri dari 46.276 pekerja penerima upah, 68.618 bukan penerima upah dan 13.944 pekerja jasa konstruksi.

"Mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu sebagai salah satu bentuk perhatian pemilik usaha dalam menjamin pekerjanya ketika terjadi kecelakaan kerja, serta keluarga pekerja juga terjamin," demikian Johny Tangkere. 

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Dewi Maharani menyebutkan, saat ini baru tiga perusahaan yang mengikuti Program Sertakan yakni PT Hutan Sawit Lestari, PT Sapta Karya Damai dan PT Wilmar.

"Tiga perusahaan ini sudah berpartisipasi  Dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rentan. Rata-rata 300 tenaga kerja rentan di sekitar perusahaan mereka sudah mereka lindungi melalui Program Sertakan. Mereka bukan pekerja perusahaan, tetapi pekerja informal di sekitar perusahaan," demikian Dewi Maharani. 

Baca juga: Disnakertrans Kotim prihatin 128.839 pekerja belum terlindungi jaminan sosial

Baca juga: Pendaftaran calon ketua KONI Kotim dibuka

Baca juga: Wabup sebut Kementerian PU pastikan kelayakan Sekolah Perintis di Kotim


Pewarta : Norjani
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2025