Sampit (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyatakan siap mendukung rencana pemanfaatan Dermaga TPI Sei Ijum Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan untuk kepentingan nelayan.
“Pada prinsipnya kami di KSOP Kelas III Sampit mendukung rencana pemerintah daerah terkait pemanfaat dermaga di Sei Ijum Raya untuk menunjang kegiatan nelayan di wilayah ini,” kata Kepala KSOP Kelas III Sampit Hotman Siagian di Sampit, Kamis.
Ia menyampaikan, pada Sabtu (21/6) lalu pihaknya bersama Wakil Bupati Kotim Irawati dan Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kotim telah meninjau kondisi Dermaga TPI Sei Ijum Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, yang merupakan aset Pemkab Kotim.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari keluhan para nelayan Kotim kepada pemerintah daerah yang langsung direspon cepat oleh Wakil Bupati yang kemudian berkoordinasi dengan KSOP Kelas III Sampit.
Keluhan nelayan tersebut mengenai kendala pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan lokasi sandar kapal nelayan serta bongkar muat ikan yang harus dilaksanakan di Kabupaten Seruyan, sehingga menyebabkan biaya transportasi dan lainnya meningkat.
Dalam rapat bersama pemerintah daerah dan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng sebelumnya, pihaknya memberikan dua pilihan. Pertama adalah menjadikan Dermaga TPI Sei Ijum Raya sebagai Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) perikanan.
TUKS ini masih berada di bawah ranah KSOP Kelas III Sampit, sehingga kedepannya untuk pengurusan SPB, sertifikat kelayakan kapal, dan dokumen lainnya bisa langsung dikeluarkan oleh pihaknya.
“Hasil peninjauan kami kemarin, dermaga itu layak, bahkan sangat layak, untuk dijadikan TUKS perikanan. Karena dermaga itu tergolong baru dan di sekitar wilayah itu sudah ada rumah-rumah tempat penampungan ikan,” ujarnya.
Jika, pemerintah daerah setuju menjadikan dermaga tersebut sebagai TUKS, maka KSOP Kelas III Sampit akan sangat mendukung, karena proses selanjutnya bisa dilaksanakan di tingkat kabupaten.
Baca juga: Puluhan pelaku UMKM siap ramaikan Sampit Trade Festival 2025
Prosesnya pun bisa lebih cepat, mengingat dinas-dinas terkait di bawah kewenangan bupati dan aset yang dimaksud juga milik pemerintah daerah. Selanjutnya, Pemkab Kotim hanya perlu melakukan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan menyiapkan dokumen lingkungan.
Sementara, alternatif kedua adalah dengan menjadikan dermaga tersebut sebagai pelabuhan perikanan, tetapi untuk yang satu ini kewenangannya berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Dislutkan Provinsi Kalteng.
Sebelum itu, aset dermaga milik pemerintah kabupaten perlu diserahkan dulu kepada Dislutkan Provinsi Kalteng, karena kewenangan untuk penunjukan pelabuhan perikanan adalah pemerintah provinsi.
Kemudian terkait kewenangan penerbitan dokumen perizinan bagi nelayan pun akan berada di bawah kewenangan Dislutkan Provinsi Kalteng atau melalui petugas syahbandar perikanan yang ditugaskan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Selain penyerahan aset ada juga tahapan-tahapan lainnya yang dijelaskan oleh Dislutkan Kalteng pada saat rapat via zoom kemarin. Kami sudah menawarkan pilihan kepada pemerintah daerah,” imbuhnya.
Kedua cara tersebut dapat menjadi solusi bagi keluhan para nelayan, karena dengan begitu pengurusan dokumen perizinan bagi nelayan, lokasi sandar kapal maupun bongkar muat ikan bisa diakomodir di Dermaga TPI Sei Ijum Raya yang masih berada di wilayah Kotim.
Sementara dari segi kelayakan, menurut pihaknya Dermaga TPI Sei Ijum Raya termasuk layak untuk dijadikan TUKS maupun pelabuhan perikanan.
Selain itu, dari segi kedalaman sungai pun terpenuhi, dengan kedalaman yang terukur sekitar 4-5 meter, sebab biasanya kapal ikan tidak terlalu dalam.
Meskipun, ada beberapa yang perlu dibenahi, salah satunya pembangunan pos apabila ada petugas syahbandar yang ditugaskan di lokasi tersebut, baik itu petugas syahbandar dari KSOP Kelas III Sampit maupun dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Pada intinya kami mendukung apapun nantinya pilihan dari pemerintah daerah dan sampai saat ini kami masih menunggu. Karena sejak rapat kemarin sampai sekarang kami belum menerima informasi dari dinas terkait. Kami juga sudah sampaikan kalau kami siap apabila nanti ada rapat lanjutan,” demikian Hotman.
Baca juga: KSOP Kelas III Sampit terbitkan 1.782 E-Pas Kecil gratis bagi nelayan
Baca juga: Peningkatan jalan usaha tani di Kotim terkendala status kawasan
Baca juga: Sambut Pelindo Day ke-4, Pelindo Regional 3 Sampit bagikan 100 paket sembako