Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melalui Tim Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) memastikan penertiban pedagang liar di area Pasar Keramat dan Jalan Christopel Mihing akan berlanjut, meski mengalami penolakan.

“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat sebelumnya bersama Tim Trantibum dalam rangka penegakan peraturan daerah (Perda). Sebelumnya kami telah memberikan imbauan berupa pemasangan spanduk di tujuh titik,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim Widya Yulianti di Sampit, Senin.

Tim Trantibum yang dikoordinasi oleh Satpol PP Kotim ini melibatkan berbagai instansi terkait, di antaranya Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, pemerintah kecamatan, TNI, Polri, hingga PLN setempat.

Penertiban ini dilakukan di tiga titik, yakni Jalan Sukabumi area Pasar Keramat, simpang tiga Jalan Christopel Mihing dan Jalan Sukabumi dan sepanjang Jalan Christopel Mihing sampai depo sampah SMPN 3 Sampit.

Widya menyampaikan, penertiban ini sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Khususnya, terhadap para pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya.

Sebelum dilakukan penertiban ini pihaknya telah memberikan sosialisasi atau imbauan, teguran lisan lalu teguran tertulis tiga kali, surat peringatan tiga kali dan terakhir pemasangan spanduk peringatan pada 17 Juli 2025 lalu.

Di dalam spanduk peringatan tersebut tertuang 13 larangan yang berkaitan dengan pelanggaran perda serta memberikan batas waktu bagi siapa saja untuk membereskan lapak atau tempat berjualannya yang melanggar aturan paling lambat 28 Juli 2025.

“Alhamdulillah, kami lihat hari ini ada beberapa pedagang yang berinisiatif sendiri untuk membongkar tempat berjualannya yang tidak sesuai aturan, artinya sosialisasi kami sudah sampai dan pedagang ada inisiatif untuk menaatinya,” ujarnya.

Kendati, Widya mengakui masih ada penolakan terkait penertiban pedagang ini, khususnya dari pihak yang mengaku sebagai pengurus pasar Keramat. Namun, ia menegaskan bahwa penertiban akan tetap dilanjutkan.

Berdasarkan hasil rapat sebelumnya disepakati bahwa Tim Trantibum akan membentuk posko seiring dengan mulai dilakukannya penertiban. Posko ini akan dipusatkan di Kecamatan Baamang dan aktif selama seminggu ke depan untuk melakukan pengawasan.

Pengawasan dimaksudkan untuk memastikan tidak ada lagi pedagang yang membangun lapak di lokasi yang telah ditertibkan. Selanjutnya, setelah seminggu akan dilakukan rapat evaluasi bersama pemerintah daerah.

Walau tegas dalam penindakan, Satpol PP Kotim tetap mengutamakan sikap persuasif. Menghadapi penolakan pengurus pasar sekaligus pedagang, pihaknya memberikan rentang waktu tiga hari untuk yang bersangkutan membongkar sendiri lapak berjualannya.

“Tadi memang ada yang tidak kami bongkar karena pedagang berinisiatif minta waktu tiga hari untuk membongkar sendiri dan itu ada surat pernyataannya, jadi kami berikan waktu tiga hari,” pungkasnya.

Baca juga: Pemkab Kotim apresiasi pengusaha bus bantu perbaikan Terminal Patih Rumbih

Wakil Ketua Pengurus Pasar Keramat Asmuri menyatakan para pedagang Pasar Keramat siap untuk ditertibkan, tetapi konsep penertiban yang diharapkan pihaknya rupanya berbeda dengan yang dilakukan oleh Tim Trantibum.

“Okelah, kalau memang ditertibkan yang mengganggu jalan dan lalu lintas, itu bisa dinegosiasikan dengan pedagang. Tapi ini langsung dibongkar langsung digusur dan kami tidak pernah diundang juga dalam rapat sebelumnya dan baru tahu dua hari lalu,” ucapnya.

Menurut pihaknya, penertiban cukup dilakukan terhadap para pedagang yang berjualan di badan jalan dan cukup memundurkan lapaknya ke tepi jalan, sedangkan yang di atas drainase tidak perlu dibongkar karena dinilai tidak mengganggu oleh pengurus pasar.

Ia juga menolak alasan bahwa pedagang yang berjualan di atas drainase dapat menyebabkan banjir karena menghalangi kegiatan pembersihan drainase. Pasalnya, aliran drainase di area pasar itu selalu lancar.

“Pedagang juga sudah dilarang untuk membuang sampah ke drainase dan ada petugas kebersihan yang membersihkan setiap hari,” imbuhnya.

Asmuri melanjutkan, apabila tujuan pemerintah melakukan penertiban ini untuk menata kota, masih banyak lokasi dan pasar lain yang perlu ditertibkan dan jika yang lain sudah ditertibkan maka pihaknya pun siap mengikuti.

Ia tidak menampik bahwa kondisi Pasar Keramat itu tidak layak, khususnya pedagang yang berjualan di badan jalan, tetapi pihaknya ingin agar penertiban dilakukan sewajarnya dan tidak sampai ada pembongkaran.

Sebagai salah seorang pedagang, Asmuri juga menyatakan menolak tawaran pemerintah untuk pindah ke lapak yang berada di dalam pasar. Ia kukuh untuk berjualan di tempatnya yang berada di tepi Jalan Sukabumi dan siap menempuh jalur hukum jika dipindahkan secara paksa.

“Kami tidak terima penertiban seperti ini, kami tetap akan berjualan di sini tapi akan kami rapikan,” tandasnya.

Penolakan bukan hanya datang pedagang, tetapi juga pemilik lahan parkir di area Pasar Keramat yang mengklaim bahwa jalan di pasar tersebut masuk lahan kepemilikan pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM).

Menanggapi hal itu, Camat Baamang Sufiansyah menyampaikan akan segera mengkoordinasikannya dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada rapat evaluasi berikutnnya.

“Secara teknis BPN lebih tau terkait hal ini, apakah betul tanah itu masuk SHM atau tidak. Karena kalau iya, berarti itu memang hak warga dan diakui secara hukum. Tetapi hasil pastinya nanti, menunggu hasil evaluasi,” demikian Sufiansyah.

Baca juga: Dishub Kotim pilih listrik tenaga surya untuk penerangan jalan

Baca juga: BKSDA Sampit terima seekor bekantan dari warga

Baca juga: Legislator Kotim minta polisi selidiki dugaan penyalahgunaan barcode BBM


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025