Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengapresiasi dan mendukung komitmen Kepolisian Resor (Polres) Kotim untuk menindak tegas penjarah Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang telah lama meresahkan.

“Kami mengapresiasi Polres Kotim untuk tegas melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menindak para penjarah sawit. Kami dukung Polres untuk menindak siapapun orangnya, jangan diberi toleransi,” kata Ketua DPRD Kotim Rimbun di Sampit, Selasa.

Belum lama ini, Polres Kotim melalui Polsek Kota Besi berhasil mengamankan dua pelaku penjarah sawit di Desa Soren, Kecamatan Kota Besi. Selain kedua pelaku yang diamankan tersebut, ada dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.

Hal ini pun tak luput dari sorotan anggota legislatif Kotim. Di satu sisi, DPRD Kotim mengapresiasi kepolisian yang kembali menggagalkan aksi penjarahan sawit, namun di sisi lain hal ini menunjukkan bahwa aksi serupa masih rawan terjadi.

Dalam hal ini, Rimbun menyatakan dukungan pihaknya terhadap kepolisian agar menindak tegas para pelaku penjarah sawit. Polres Kotim tidak perlu menoleransi penjarah TBS sawit meskipun mengatasnamakan warga lokal, sebab tindakan pencurian jelas salah.

Ia juga menyebut, penjarahan TBS sawit tidak hanya memberikan kerugian secara materiil tetapi juga berdampak pada iklim investasi dan suasana kondusif daerah, sehingga sudah sepantasnya oknum tersebut ditindak tegas.

“Jangan beri toleransi lagi, karena ini menjadi permasalahan yang tidak hanya merugikan bagi pemilik kebun atau perusahaan, tetapi juga dapat mengganggu kondusif daerah dan iklim investasi, orang jadi takut berinvestasi di daerah kita, maka itu harus ditindak tegas,” demikian Rimbun.

Baca juga: Dinas Perdagangan Kotim sediakan 60 lapak di dalam Pasar Keramat

Aksi penjarahan sawit memang menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam beberapa waktu belakangan, baik itu menyangkut lahan perusahaan maupun lahan masyarakat. Apalagi belakangan penjarahan tersebut juga merambah lahan sawit yang telah disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Pengamanan aset kebun tidak cukup hanya dengan penjagaan dan patroli rutin. Oleh karena itu, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan pun menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan pendekatan persuasif agar kejadian ini tidak meluas dan tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tertentu yang berdampak pada terganggunya suasana kondusif daerah.

Menanggapi instruksi tersebut, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyatakan bahwa kedepannya akan menindak tegas pelaku penjarahan sawit sesuai aturan dan hukum yang berlaku, serta tidak ada lagi toleransi.

Ia menyampaikan selama ini pihaknya telah gencar melaksanakan tindakan preventif seperti imbauan dan sosialisasi bertujuan untuk mencegah terjadinya masalah atau pelanggaran sebelum hal itu terjadi.

Namun kasus penjarahan TBS sawit masih marak, sehingga kini pihaknya mulai menerapkan tindakan represif dengan tujuan menghadirkan keadilan dengan cara menegakkan hukum terhadap para pelanggar hukum.

“Kami sudah sering mengimbau masyarakat, tetapi jika masih nekat mencuri maka kami tidak akan segan untuk menindaknya,” demikian Resky.

Baca juga: Disdik Kotim pastikan akses pendidikan untuk anak di wilayah perbatasan

Baca juga: Puluhan guru SD diKotim dibekali ilmu coding dan AI

Baca juga: Pemkab Kotim pastikan penertiban pedagang di kawasan Pasar Keramat dilanjutkan


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025