Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) menyatakan realisasi penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025 di daerah setempat per 31 Juli 2025 mencapai sekitar Rp36,4 miliar, dari pagu sekitar Rp88 miliar.

Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Kepala DPMD Yulius saat dihubungi dari Kuala Kurun, Minggu, mengatakan realisasi sekitar Rp36,4 miliar tersebut dilakukan oleh 113 pemerintah desa yang tersebar di 12 kecamatan.

"Dari 114 desa yang ada di Gumas, sebanyak 113 desa telah merealisasikan penyaluran ADD 2025. Satu desa yang belum adalah Tumbang Korik Kecamatan Kahayan Hulu Utara," ungkapnya.

Ia menjelaskan, ADD terdiri dari dua jenis yakni ADD penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta ADD non siltap dan tunjangan BPD.

ADD siltap dan tunjangan BPD digunakan untuk membayar penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, serta tunjangan BPD. Sedangkan ADD non siltap dan tunjangan BPD digunakan untuk operasional pemerintahan desa, seperti membeli alat tulis kantor (ATK), melakukan perjalanan dinas, dan lainnya.


Baca juga: Bupati minta ASN Pemkab Gumas pahami Program Tambun Bungai

Untuk permohonan penyaluran ADD siltap dan tunjangan BPD saat ini sudah bisa dilakukan setiap bulan. Sedangkan permohonan penyaluran ADD non siltap dan tunjangan BPD dilakukan sebanyak dua tahap, yang dilakukan per semester.

Namun khusus untuk Tumbang Korik sejauh ini belum mengajukan usulan pencairan ADD, baik itu ADD siltap dan tunjangan BPD maupun ADD non siltap dan tunjangan BPD.

Untuk desa lainnya, ada yang sudah melakukan pencairan ADD siltap dan tunjangan BPD sejak Januar hingga Juli 2025 serta ADD non siltap dan tunjangan BPD tahap pertama. Ada juga yang baru beberapa bulan melakukan pencairan ADD siltap dan tunjangan BPD namun sudah melakukan pencairan ADD non siltap dan tunjangan BPD tahap pertama.

Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa di DPMD Gumas Inda Setio Wahoni menyampaikan, sebenarnya pemkab telah menyiapkan aplikasi SIAPDES, guna memudahkan pemerintah desa dalam melakukan pencairan ADD siltap dan tunjangan BPD setiap bulan. 

Namun hingga saat ini ternyata belum semua pemerintah desa melakukan pencairan ADD siltap dan tunjangan BPD secara rutin setiap bulan, dengan beragam alasan. 

Khusus Pemerintah Desa Tumbang Korik diminta untuk segera mengajukan usulan pencairan ADD non siltap dan tunjangan BPD tahap pertama, paling lambat 29 Agustus 2025.

Lebih lanjut, awalnya Pemkab Gumas menganggarkan pagu sekitar Rp92,9 untuk ADD 2025. Namun karena Pemerintah Pusat menerapkan kebijakan efisiensi, maka ada perubahan terhadap jumlah ADD yakni menjadi Rp88 miliar.

“Kami juga mengingatkan pemerintahan desa agar selalu berpegang pada aturan dan ketentuan yang berlaku, baik dalam mengelola ADD maupun dana desa,” demikian Inda Setio Wahono.

Baca juga: Bupati Gunung Mas tetap perhatikan SMA sederajat

Baca juga: Pemkab Gumas gandeng LPPM UPR kaji pembentukan perseroda

Baca juga: Pemkab Gumas berencana tambah alat berat optimalkan perbaikan jalan


Pewarta : Chandra
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2025