Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor menyatakan pihaknya tengah pengumpulan data koperasi-koperasi yang kebun sawitnya ikuti ditertibkan oleh negara, untuk ditindaklanjuti ke PT Agrinas Palma Nusantara.
Pengumpulan data ini bagian upaya pemerintah daerah memperjuangkan hak-hak masyarakat sebagai anggota maupun pengurus koperasi yang menjalin kemitraan plasma dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, kata kata Halikinnor di Sampit, Minggu.
"Jadi, kami menampung yang mana betul-betul koperasi masyarakat. Karena data di Agrinas itu tidak cocok dengan data lapangan. jadi kita data kembali dan setelah itu menunggu gubernur untuk mengkomunikasikan ini ke pusat," ucapnya.
Dikatakan, dengan dukungan dari Gubernur Agustiar Sabran, Pemkab Kotim telah berupaya melakukan pendekatan dengan PT Agrinas Palma Nusantara, agar dapat melibatkan koperasi lokal dalam pengelolaan lahan sawit sitaan negara.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah, khususnya kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk mengatur terkait pengelolaan lahan sawit tersebut, karena itu sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat.
"Kita tunggu Gubernur mengkomunikasikan ini ke pusat, karena kalau hanya berkomunikasi dengan perwakilan Agrinas di sini mereka menjawab tidak punya kewenangan. Kami ingin bertemu dengan yang bisa memberikan keputusan," ujarnya.
Halikinnor menambahkan, dengan adanya pertemuan langsung dengan pihak yang berwenang di pusat diharapkan ada kejelasan mengenai pengelolaan lahan sitaan negara kedepannya, sehingga masyarakat pun mengetahuinya.
Ia juga berharap hasil dari pertemuan tersebut nantinya sesuai dengan yang diharapkan, bahwa hak-hak koperasi khususnya masyarakat tidak hilang.
"Tapi kita juga perlu memahami bahwa untuk pertemuan tersebut harus menyesuaikan dengan jadwal gubernur yang padat dan tentunya jadwal dari Agrinas pusat. Kita doakan saja supaya secepatnya dapat terlaksana,"demikian Halikinnor.
Baca juga: Bupati Kotim: MTQ dan FSQ sarana membumikan Al Quran di tengah masyarakat
Seperti diketahui, sejak Februari 2025 Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penertiban kawasan hutan yang dirambah secara ilegal, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam penertiban tersebut turut mencakup lahan perkebunan kelapa sawit yang selama ini dikelola oleh perusahaan, termasuk lahan yang dikerjasamakan dengan koperasi masyarakat.
Lahan yang disita tersebut kemudian diserahkan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Agrinas Palma Nusantara.
Hal ini menimbulkan pro dan kontrak, terutama dari para pengurus dan anggota koperasi yang mengaku tak lagi dilibatkan dalam pengelolaan lahan yang menjadi sumber pendapatan mereka. Seperti yang disampaikan gabungan 12 koperasi pada aksi damai di depan Kantor Bupati Kotim, Rabu (24/9) lalu.
Baca juga: Bupati Kotim ingatkan dewan hakim MTQ berikan penilaian objektif
Koordinator aksi damai sekaligus Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu mengaku bahwa dalam beberapa pekan terakhir sejumlah koperasi yang terlibat dalam aksi tersebut tidak bisa lagi melakukan panen.
Hal itu lantaran muncul pihak yang mengatas namakan PT Agrinas Palma Nusantara yang mengambil alih pengelolaan lahan sawit milik koperasi bersama dengan lahan sawit perusahaan yang telah disita oleh Satgas PKH.
Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah daerah agar dapat memberikan solusi sebelum muncul konflik sosial yang lebih besar di tengah masyarakat.
"Masyarakat kehilangan penghasilan yang selama ini mereka terima dari kebun sawit, penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup tidak ada lagi dan ini terjadi hampir di semua koperasi. Makanya, dengan aksi ini kami berharap kondisi itu tidak meluas, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," demikian Ricko.
Baca juga: Dunia pendidikan Kotim berbangga sabet tiga penghargaan internasional
Baca juga: Lebih dari 1.000 peserta meriahkan Pawai Taaruf di Kotim
Baca juga: Pelajar SMPN 1 Sampit harumkan nama Indonesia raih dua penghargaan internasional