Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong melalui Wakil Bupati Efrensia LP Umbing mengatakan penyerapan APBD triwulan III 2025 setelah penetapan perubahan anggaran 2025 masih belum ideal.
“Untuk pendapatan daerah sebesar 68,29 persen dan belanja daerah 57,82 persen, sementara target penyerapan idealnya 80 persen,” ucapnya saat rapat koordinasi pengendalian dan evaluasi di Kuala Kurun, Senin.
Perempuan pertama yang menjadi Wakil Bupati Gumas ini menyebut, berkaca dari realisasi penyerapan dan target ideal, artinya kinerja perangkat daerah lingkup pemerintah kabupaten setempat masih belum optimal.
Oleh sebab itu, ia meminta kepada perangkat daerah agar benar-benar memperhatikan realisasi penyerapan APBD, dan segera mengambil langkah-langkah strategis demi percepatan penyerapan anggaran dan kinerja.
Adapun rincian pendapat daerah yakni Pendapatan Asli Daerah sebesar 49,64 persen, pendapatan transfer 73,65 persen, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah 12,98 persen.
Baca juga: Turnamen Camat Cup I Kurun jadi wadah penjaringan atlet sepak bola
Sedangkan rincian belanja daerah yakni belanja operasi sebesar 61,29 persen, belanja modal 41,36 persen, belanja tidak terduga 18,77 persen, serta belanja Transfer 70,20 persen.
“Saat ini tersisa kurang dari tiga bulan waktu optimal kerja untuk menyelesaikan semua target pembangunan tahun 2025. Saya harap kita dapat bersama-sama melaksanakan realisasi kinerja dan percepatan keuangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Gumas Yantrio Aulia menyampaikan, rakordalev bertujuan untuk mendapatkan data capaian target pendapatan dan penerimaan daerah triwulan III.
Lalu mendapatkan data capaian belanja daerah, baik realisasi kinerja maupun keuangannya sampai dengan triwulan III, mendapatkan data capaian kinerja dan keuangan proyek strategis daerah 2025, capaian lima sektor yakni pendidikan, kesehatan, stunting, kemiskinan dan UMKM, serta progres Program Tambun Bungai, dan lainnya.
“Peserta kegiatan adalah unsur Forkopimda, seluruh pejabat eselon II, serta seluruh camat, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, dan pejabat fungsional yang terundang,” demikian Yantrio.
Baca juga: PLN berpartisipasi lestarikan Hutan Adat Rungan di Kalimantan Tengah
Baca juga: Jadi tersangka korupsi, mantan Dirut Perusda Gunung Mas Perkasa dicari Kejari
Baca juga: Resmi dilantik, 860 PPPK Pemkab Gumas diingatkan beri pelayanan terbaik