Sampit (ANTARA) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyampaikan keprihatinannya mengenai belum optimalnya implementasi peraturan daerah (perda) mengenai budaya lokal, khususnya dalam upaya mengangkat sektor ekonomi kreatif lokal.
“Contohnya sederhananya, kudapan yang digunakan pada acara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk DPRD sendiri yang mencerminkan budaya daerah masih belum optimal, padahal di daerah kita banyak mulai dari kue, minuman hingga makan berat yang bisa menunjukkan identitas orang Sampit,” kata Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang Siswanto di Sampit, Kamis.
Hal ini ia sampaikan berkaitan dengan aspirasi yang disampaikan Komunitas Kotim Creative Network belum lama ini dalam rangka meminta dukungan pemerintah daerah dalam mengembangkan ekonomi kreatif.
Ia menyebutkan, bahwa jauh sebelum itu sebenarnya pihak legislatif telah mengupayakan peningkatan sektor ekonomi kreatif, salah satunya dengan membuat sebuah regulasi berupa perda.
Perda yang dimaksud adalah Perda Kotim Nomor 2 Tahun 2022 tentang Budaya Daerah, bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan budaya daerah seperti seni, bahasa, ornamen, kuliner, dan pakaian khas, serta menarik wisatawan.
Baca juga: DPRD Kotim apresiasi gerak cepat BNNK ungkap peredaran narkotika
Namun menurutnya, meski telah ada payung hukum, aktualisasi di lapangan memang masih minim, terlihat dari kurangnya penggunaan produk-produk lokal di lingkungan OPD dan perkantoran.
“Selanjutnya berkaitan dengan kerajinan, di mana-mana kita sering dengar bahwa Kotim ini salah satu yang terbesar di wilayah Kalteng untuk produksi rotan, tetapi coba cek di kantor-kantor OPD maupun DPRD ada atau tidak perabotan yang terbuat dari rotan, termasuk kantor Bupati, apakah ada selain di ruang tamu,” sentilnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi ini menunjukkan bahwa perintah Perda terkait dukungan terhadap produk ekonomi kreatif belum teraktualisasi secara maksimal. Ironi ini menandakan adanya kesenjangan antara potensi daerah dan implementasi kebijakan yang ada.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya aktualisasi nyata dari semua kebijakan yang bertujuan mengangkat budaya dan ekonomi daerah, agar jangan sekadar tertuang di atas kertas dan menghiasi ruang kerja.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti dan memaksimalkan pelaksanaan Perda tentang Budaya Daerah.
“Poinnya adalah kita berharap kepada pemerintah daerah dalam konteks melestarikan budaya daerah dan meningkatkan sektor ekonomi melalui ekonomi kerakyatan yang ada, segera laksanakan. Yang belum maksimal, yuk kita maksimalkan melalui perda,” demikian Dadang.
Baca juga: Kolaborasi BNNP Kalteng dan BNNK Kotim bongkar jaringan narkoba lintas provinsi
Baca juga: Disdamkarmat Kotim gelar simulasi gabungan untuk perkuat sinergi
Baca juga: Polres Kotim ringkus 20 pengedar sabu-sabu