Kuala Kapuas (ANTARA) - Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam penguatan PAD dan peningkatan kemandirian fiskal daerah.
“Kami siap bersinergi dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah, khususnya dari sektor perkebunan dan kehutanan yang menjadi potensi unggulan Kapuas,” kata Bupati Wiyatno di Kuala Kapuas, Selasa.
Hal itu disampaikan oleh orang nomor satu di Pemkab Kapuas ini, setelah menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sektor Perkebunan dan Kehutanan yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, di Palangka Raya.
Wiyatno menyambut baik pelaksanaan rakor tersebut, dan pihaknya melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, diharapkan tata kelola sektor perkebunan dan kehutanan di Kabupaten Kapuas semakin transparan, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, rakor yang dibuka Gubernur Kalteng Agustiar Sabran tersebut, bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam meningkatkan PAD di sektor strategis, khususnya perkebunan dan kehutanan.
Dalam arahannya, Gubernur Agustiar Sabran menegaskan pentingnya langkah nyata dan berkelanjutan dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah di tengah kebijakan nasional yang berdampak terhadap PAD.
Baca juga: Anggota DPRD soroti semrawutnya pemasangan kabel di Kapuas
“Kita harus bergerak bersama-sama memperkuat basis penerimaan daerah agar pembangunan Kalimantan Tengah semakin maju, berdaya saing, dan menyejahterakan rakyat,” tegasnya.
Ia menambahkan, optimalisasi PAD harus memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah pedalaman.
Untuk itu, Agustiar menekankan sembilan kewajiban utama bagi perusahaan yang beroperasi di Kalteng, antara lain membayar pajak daerah tepat waktu, membeli BBM resmi melalui Wajib Pungut Kalteng, memprioritaskan tenaga kerja lokal, menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR) yang berdampak, serta memenuhi kewajiban plasma minimal 20 persen.
Selain itu, perusahaan juga diimbau untuk menggunakan kendaraan berplat KH, membuka rekening di Bank Kalteng, dan memastikan seluruh material galian yang digunakan memiliki izin resmi.
“Langkah ini penting untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kontribusi sektor swasta terhadap pembangunan Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Agustiar juga meminta Bupati dan Wali Kota se-Kalteng untuk menegakkan aturan secara tegas demi kepentingan masyarakat. Ia juga menginstruksikan Bapenda provinsi dan kabupaten/kota agar mendata serta menertibkan seluruh perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Baca juga: Pemkab Kapuas dan DPRD sepakati KUA-PPAS 2026
Baca juga: Kapuas darurat narkoba, hingga sasar ibu rumah tangga
Baca juga: Pemkab Kapuas evaluasi pelayanan PBG