Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat, mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Tahun 2025.

“Tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, lembaga sosial, dan organisasi kemasyarakatan agar pelaksanaan kegiatan pengumpulan donasi di wilayah Kabupaten Kapuas dapat berjalan secara tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sahli Bupati Bidang KSDM Setda Kapuas, Budi Kurniawan saat membuka kegiatan tersebut, Kamis.

Budi Kurniawan menegaskan, pemerintah daerah mendukung penuh berbagai kegiatan sosial masyarakat, namun pelaksanaannya harus tetap berlandaskan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Kami ingin kegiatan sosial di Kapuas berjalan tertib dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Setiap rupiah dan barang yang dihimpun harus jelas asal-usul dan peruntukannya,” tegasnya.

Dia berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, kesadaran hukum serta tanggung jawab sosial masyarakat Kapuas semakin meningkat, sehingga setiap kegiatan pengumpulan dana publik dapat berlangsung tertib, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Legislator Kapuas dukung pengembangan ekonomi syariah lewat bazar UMKM halal

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kapuas Yanmarto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas sosial yang melibatkan masyarakat luas, terutama dalam kegiatan penghimpunan dana bantuan atau sumbangan publik.

“Peraturan Bupati ini mengatur mekanisme yang jelas agar setiap kegiatan pengumpulan uang dan barang memiliki izin resmi dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi pelaksanaan maupun pelaporannya,” kata Yanmarto.

Ia menambahkan, sesuai Perbup Nomor 8 Tahun 2022, setiap pihak yang hendak melakukan kegiatan pengumpulan uang atau barang baik lembaga, organisasi kemasyarakatan, maupun kelompok masyarakat wajib mengajukan izin kepada Bupati melalui Dinas Sosial.

“Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan donasi serta memastikan bantuan yang terkumpul benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” demikian Yanmarto.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan teknis oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kapuas, Andini Nopiantari, yang menjelaskan berbagai ketentuan dalam Perbup tersebut, diantaranya mengenai masa berlaku izin PUB, tata cara pelaporan hasil pengumpulan, serta sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan.

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang bergerak di bidang sosial di Kabupaten Kapuas dapat memahami dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, demi terwujudnya kegiatan pengumpulan dana yang tertib, transparan, dan berintegritas.

Baca juga: Kasus demam berdarah di Kapuas turun drastis

Baca juga: Bupati Kapuas ajak santri teladani semangat juang ulama dan pejuang bangsa

Baca juga: Pemkab Kapuas komitmen dukung program ketahanan pangan Rutan


Pewarta : All Ikhwan
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025